Yogyakarta, WaraWiri.net - Memastikan warga yang berhak menerima perlindungan sosial tidak terlewatkan, menjadi satu jawaban dari penggunaan data pemerintah yang dapat terhubung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi penting dalam digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos). Melalui SPLP, berbagai sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung dan berbagi data secara aman untuk mendukung layanan yang lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran.
“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya saat melihat langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).
Menurut Meutya, perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerentanan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, mulai dari data antar instansi yang belum terhubung, data yang belum diperbarui, hingga proses verifikasi yang panjang.
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk membantu menjawab persoalan tersebut. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, tersedia agen Perlinsos yang membantu proses pendaftaran.
“Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya.
Saat melihat pelaksanaan uji coba, Meutya berdialog dengan warga mengenai pengalaman mereka menggunakan layanan Perlinsos. Ia juga menyaksikan proses pendaftaran seorang warga yang belum terdaftar dengan didampingi agen Perlinsos.
Pengalaman tersebut, menurut Meutya, menunjukkan bahwa teknologi harus diterjemahkan menjadi layanan yang nyata dan mudah digunakan masyarakat.
Di balik Portal Perlindungan Sosial, SPLP berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Data dapat digunakan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan serta kewenangan, dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.
Dengan interoperabilitas tersebut, proses verifikasi dan pelayanan diharapkan dapat dilakukan lebih sederhana. Masyarakat juga tetap memiliki akses untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah apabila menilai hasil kelayakan belum sesuai.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” kata Meutya.
Di Kabupaten Sleman, hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat hingga tingkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat.
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam Perlinsos merupakan bagian dari pembangunan ekosistem teknologi pemerintah digital. SPLP didukung oleh konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah untuk membangun layanan pemerintah yang semakin terhubung.
“Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil,” ujar Meutya. (Putra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar