UU Pesantren Perkokoh Kemandirian Pesantren dalam Aspek Pendidikan dan Dakwah

Keterangan Ahli Presiden untuk Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, WaraWiri.net - Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menguatkan posisi pesantren untuk mendapatkan dukungan lebih kuat dalam aspek pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Undang-undang ini memperkokoh kemandirian pesantren. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Dosen Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Badrus Sholeh, dalam kapasitasnya sebagai Ahli Presiden, dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Rabu (8/7/2026). Sidang kedelapan dari permohonan yang diajukan Muh Adam Arrofiu Arfah (Pemohon I) dan Isfa’zia Ulhaq (Pemohon II) ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Presiden.

Lebih lanjut Badrus menerangkan bahwa kemandirian pesantren tercermin pada kepemimpinan, kelembagaan, proses belajar mengajar dan dampak sosial kemasyarakatan. Kemandirian menjadi keunikan dan karakter pesantren, intelektual penggerak pembangunan nasional dan kepemimpinan Muslim moderat Indonesia pada level global. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta lembaga pemerintah terkait lainnya hadir mendukung kemandirian pesantren melalui penguatan sumber daya manusia, badan usaha dan koperasi pondok pesantren, dan program terkait lainnya.

“Kehadiran pemerintah sesuai dengan kapasitas keuangan negara, dan kebijakan mengikuti prioritas program kerja pemerintah. Selain kapasitas APBN atau APBD, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki keragaman sosial masyarakat, agama dan budaya yang turut memengaruhi alokasi anggaran sesuai dengan prioritas kebijakan pemerintah,” jelas Badrus.

Karakter Pesantren

Badrus juga menjelaskan bahwa kemandirian pesantren tercermin dalam proses pendirian, pengembangan kelembagaan dan pendidikan pengajaran. Masyarakat secara sukarela mendirikan dan membangun pesantren, yang hingga saat terdapat lebih dari 40.000 pesantren berdiri di Indonesia, yang tersebar di seluruh Indonesia dengan karakter masing-masing masyarakat dan daerah.

Pesantren memiliki beberapa istilah berbeda-beda pada setiap daerah. Selain pesantren, ada pula istilah lain adalah dayah, surau, meunasah, dan lainnya. Setiap pesantren memiliki pimpinan atau tokoh yang dikenal dengan istilah kiai, ajengan, buya, dan beberapa istilah lain pemimpin kelembagaan Islam. Kemandirian pesantren tercermin dari pola kepemimpinan masyayikh dan kiai pesantren. Kemandirian tercermin dalam pendanaan pesantren, yang dibangun melalui pendanaan independen dari masyarakat. Perkembangan pesantren juga tergantung pada kekuatan keuangan dan ekonomi yang dikembangkan oleh masyarakat.

“Karena itu, pesantren memiliki usaha dan sentra-sentra ekonomi untuk menunjang keberlangsungan pesantren. Kemandirian keberlangsungan pesantren ditopang oleh wakaf produktif, koperasi pesantren, atau usaha mandiri lainnya oleh pesantren dan jaringan alumni serta masyarakat,” terang Badrus.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 75/PUU-XXIV/2026 diajukan dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq. Selain sebagai Mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah merupakan santri pada Pondok Pesantren Pendawa. Sedangkan Isfa’zia Ulhaq merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Majidiyah Sumedang.

Para Pemohon mengujikan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren. Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kemudian Pasal 48 ayat (3) UU Pesantren menyatakan, “Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam persidangan perdana di MK, Jumat (27/2/2026), Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN secara faktual terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan pragmatis yang diperuntukkan bagi pengembangan jangka panjang, seperti beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset.

Ia menegaskan, dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak.

Lebih lanjut, Pemohon menilai pertumbuhan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun justru menunjukkan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal a quo bukan alasan objektif. Negara, menurutnya, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Muh Adam dalam persidangan.

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas frasa yang mensyaratkan pendanaan pesantren “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”, karena dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING