Sidang Debottlenecking Atasi Hambatan Perizinan Kereta Gantung di Danau Toba

Sidang Debottlenecking Atasi Hambatan Perizinan Kereta Gantung di Danau Toba. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Salah satunya, melalui sidang Kanal Debottlenecking ke-12 yang diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) pada Kamis (23/07) di Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, serta dihadiri oleh pihak pelapor dan kementerian/lembaga terkait untuk menuntaskan berbagai kendala yang telah disampaikan oleh pelaku usaha melalui kanal debottlenecking.

Terdapat dua agenda dalam sidang debottlenecking hari ini yang membahas aduan dari dua pelaku usaha. Pertama, aduan mengenai permasalahan regulasi dan perizinan cable car (kereta gantung) di Danau Toba. Aduan ini disampaikan oleh PT Tigaraja Putra Persada, perusahaan swasta nasional yang akan melakukan pembangunan kawasan wisata terpadu berupa theme park (taman hiburan) beserta cable car.

Proyek dimaksud termasuk dalam wilayah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun demikian, regulasi perkeretaapian saat ini belum secara spesifik mengatur mengenai kereta gantung yang berfungsi sebagai wahana atau atraksi wisata. Selain itu, sebagian area proyek kereta gantung tersebut berada pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Area Pengunaan Lain (APL).

Menurut Direktur Utama PT Tigaraja Putra Persada, Hisar Gurning, dampak yang ditimbulkan atas permasalahan tersebut adalah terhambatnya pengembangan KSPN DPSP Danau Toba serta perizinan teknis dengan mitra investor dari Austria.

Hasil sidang pertama menyepakati enam tindak lanjut atas aduan ini. Pertama, perlunya koordinasi kepastian dengan mengecek ruang lingkup PSN untuk kawasan DPSP Danau Toba. Kedua, perlunya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kepastian kategori cable car. Ketiga, perlunya koordinasi kepastian skema bisnis pembayaran dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keempat, perlunya koordinasi antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terkait cable car. Kelima, perlunya rapat lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan PT Tigaraja Putra Persada dan Ditjen Perkeretaapian untuk membahas regulasi definisi kereta api umum, kereta api khusus, kereta api wisata, tarif, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan aspek keselamatan. Terakhir, Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi agar PT Tigaraja Putra Persada tidak perlu lagi mengajukan permohonan.

Agenda sidang kedua membahas aduan dari Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia, yang telah berinvestasi dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen. Dalam aduannya, PT Schneider Indonesia menilai bahwa terdapat ketimpangan persaingan (unfair level playing field) dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang mengakibatkan rendahnya penyerapan produk industri dalam negeri pada proyek-proyek infrastruktur dasar KEK.

Secara rinci, permasalahan yang diadukan oleh PT Schneider Indonesia meliputi adanya ketimpangan daya saing karena kebijakan di KEK yang dinilai lebih menguntungkan barang impor. Ada pula beban biaya produksi lokal (overall cost), dimana produsen dalam negeri masih dibebani biaya bea masuk bahan baku impor sebesar 5%–15%, Pajak Penghasilan (PPh), retribusi daerah, serta biaya kepatuhan sertifikasi SNI.

Selain itu, adanya pengecualian kewajiban SNI untuk barang impor yang masuk ke KEK, serta adanya permasalahan masterlist impor, dimana regulasi acuan evaluasi masterlist di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang belum diperbarui dalam enam tahun.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan peraturan untuk mengakomodasi agar perusahaan dengan TKDN tinggi di Indonesia memiliki akses yang sama ke kawasan KEK.

“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas P3M-PPE terus mendorong percepatan penyelesaian kedua isu tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sidang debottlenecking bukan sekadar forum penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan pihak swasta untuk mengurai hambatan nyata di lapangan. Sidang ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aduan pelaku usaha secara cepat, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

Hingga 23 Juli 2026, tercatat sebanyak 167 aduan telah berhasil diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui Sidang Aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II. Pencapaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah untuk memastikan setiap hambatan yang menghalangi investasi dan kegiatan usaha dapat diurai secara konkret, terstruktur, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif bagi seluruh pelaku ekonomi nasional. (Tedy)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING