RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

Anggota Baleg DPR RI Eva Monalisa saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pleno Balegi dalam rangka mendengar Penjelasan Pengusul RUU dari Komisi I DPR RI tentang Penyiaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Dok. DPR RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai tidak hanya harus mampu menjawab perkembangan teknologi digital, tetapi juga perlu dibangun secara harmonis dengan berbagai regulasi yang telah lebih dahulu mengatur ruang digital, pers, hingga perlindungan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dalam rangka mendengar Penjelasan Pengusul RUU dari Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan Presentasi Tim Ahli atas hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, harmonisasi menjadi aspek penting agar implementasi RUU Penyiaran nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan maupun kewenangan antar lembaga negara.

"Saya hanya memberikan beberapa catatan terkait harmonisasi. RUU Penyiaran ini perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, hingga regulasi mengenai persaingan usaha. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga," ujar Eva.

Menurutnya, perkembangan ekosistem media digital telah mempertemukan berbagai rezim hukum dalam satu ruang yang sama. Oleh karena itu, penyusunan norma dalam RUU Penyiaran harus mempertimbangkan keterkaitan dengan regulasi lain agar tercipta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penguatan KPI Harus Diiringi Akuntabilitas

Selain harmonisasi regulasi, Eva juga memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi salah satu substansi dalam RUU Penyiaran.

Ia mendukung upaya memperkuat peran KPI di tengah berkembangnya ekosistem penyiaran digital. Namun, menurutnya, penguatan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kejelasan pembagian kewenangan.

"Penguatan KPI perlu dilakukan, tetapi tetap harus menjaga prinsip akuntabilitas. Jangan sampai terjadi perluasan kewenangan tanpa kesiapan kelembagaan. Perlu pembagian kewenangan yang jelas antara KPI, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Mekanisme pengawasannya juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Eva menilai kejelasan pembagian fungsi antar lembaga akan menjadi faktor penting agar pelaksanaan pengawasan terhadap penyiaran, khususnya di ruang digital, dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Platform Digital Harus Berikan Manfaat Ekonomi bagi Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menyoroti semakin dominannya platform digital global dalam industri penyiaran dan ekonomi kreatif. Menurutnya, regulasi baru harus mampu memastikan bahwa perkembangan platform digital tidak hanya menguntungkan perusahaan teknologi global, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Indonesia.

"Pengaturan platform digital ini harus memastikan manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati oleh perusahaan teknologi global," katanya.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Penyiaran memuat formula yang lebih jelas mengenai mekanisme pembagian hasil pendapatan iklan (revenue sharing) serta memberikan perlindungan bagi media lokal dan industri kreatif nasional yang kini harus bersaing langsung dengan platform digital internasional.

Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor ekonomi kreatif, Eva mengaku kerap menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri penyiaran maupun pelaku usaha digital mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam berinteraksi dengan platform global.

"Perlu ada formula yang jelas terkait bagi hasil iklan dan perlindungan terhadap media lokal maupun pelaku kreatif nasional. Jangan sampai perkembangan ekonomi digital justru semakin memperlebar kesenjangan antara platform global dengan pelaku usaha di dalam negeri," ujarnya.

Belajar dari Keluhan Pelaku UMKM

Eva kemudian mengangkat salah satu persoalan yang belakangan menjadi perhatian Komisi VII DPR RI, yakni pengaduan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami pembekuan dana oleh platform digital.

Ia mengungkapkan, Komisi VII baru-baru ini menerima audiensi sekitar 200 pelaku UMKM yang mengaku dana hasil penjualannya dibekukan oleh salah satu platform digital tanpa penjelasan yang memadai.

"Kemarin kami menerima audiensi dari para pelaku UMKM yang berjualan melalui TikTok. Sekitar 200 pelaku UMKM mengeluhkan dana mereka dibekukan oleh platform tersebut. Mereka sudah berkali-kali meminta penjelasan, tetapi tidak memperoleh jawaban yang jelas," ungkap Eva.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih terbatasnya mekanisme perlindungan hukum bagi pelaku usaha nasional ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi global.

"Bahkan mereka juga kesulitan mengetahui harus mengadu ke mana karena keberadaan platform tersebut tidak jelas. Pengaduannya hanya melalui sistem di platform yang sifatnya otomatis, seperti berkomunikasi dengan robot. Kondisi seperti ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.

Eva menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh mengapa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan platform digital. Dengan adanya kepastian mengenai tanggung jawab penyelenggara platform, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan mudah diakses.

Perlu Sinergi Lintas Komisi

Menutup pandangannya, Eva berharap pembahasan RUU Penyiaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi I DPR RI sebagai pengusul, tetapi juga dapat disinergikan dengan komisi-komisi lain yang memiliki mitra kerja di bidang ekonomi digital, industri kreatif, maupun perlindungan konsumen.

Ia meyakini kolaborasi lintas komisi akan memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi.

"Karena persoalan platform digital ini tidak hanya menyangkut penyiaran, tetapi juga ekonomi digital dan perlindungan pelaku usaha, saya kira perlu ada sinergi yang kuat dengan Komisi I agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Eva. (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING