Perkuat Koordinasi, DPR Tegaskan Sinergi dengan Polri Hormati Kewenangan APH

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD ke Polres Gresik. (Dok. DPR RI)

Gresik, WaraWiri.net - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional, bukan mencampuri ranah aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, kerja sama dengan Polri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi MKD dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI melalui pendekatan pencegahan, pengawasan, dan penindakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Saya tahu bahwa mitra kami dari Polri merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Kami tidak mencampuri kewenangan tersebut, tetapi lebih kepada melakukan sinergi agar pelaksanaan tugas masing-masing dapat berjalan dengan baik," ujar Agung saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD ke Polres Gresik, Senin (20/07/2026).

Agung menjelaskan, salah satu bentuk pelaksanaan fungsi MKD adalah membangun kerja sama dengan berbagai lembaga sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik Anggota DPR RI. Karena itu, komunikasi yang baik dengan Polri menjadi penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, MKD bersama jajaran Polres Gresik membahas sejumlah ruang kolaborasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Pada kesempatan kunjungan kerja ini, bentuk kerja sama antara Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Polres Gresik berkaitan dengan tiga hal, yakni sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD DPR RI, penyamaan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI, serta fungsi pengawasan di bidang keprotokolan yang menyangkut penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," jelas Agung.

Ia menambahkan, penggunaan TNKB Khusus tidak hanya berkaitan dengan hak keprotokolan yang dimiliki Pimpinan dan Anggota DPR RI, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas. Melalui identitas kendaraan tersebut, pengawasan publik dapat dilakukan lebih optimal sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum, proses identifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kunjungan kerja ini, MKD berharap sinergi dengan Polri semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penegakan kode etik, sekaligus memperkuat integritas Anggota DPR RI serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING