Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengembangkan pilot project Penataan Ruang Laut/ Marine Spatial Planning (MSP) berbasis masyarakat di perairan Pantai Mertasari, Sanur, Bali. Pengembangan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan dinilai sebagai terobosan untuk menjamin peran masyarakat secara langsung dalam merencanakan tata ruang laut di wilayahnya.
Pantai Mertasari yang dikembangkan memiliki panjang 5,5 kilometer yang sebagian besar masuk dalam zona pariwisata dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043. Namun kawasan ini juga punya potensi ekosistem karbon biru lamun dan terumbu karang, terdapat aktivitas pelabuhan, perikanan, pariwisata, sebagai tempat upacara adat, hingga sebagai salah satu lokasi alternatif sea plane.
“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat manfaatnya,” ujar Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetiyo dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (27/7).
KKP sudah menampung masukan dan ide dari para pemangku kepentingan mengenai rencana pemanfaatan ruang laut di sepanjang Pantai Mertasari, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Sanur, Bali baru-baru ini. Pesertanya mencakup perwakilan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, media, hingga pelaku usaha yang beroperasi di Pantai Mertasari.
Prof. Dr. Ir Akhmad Fauzi dari IPB University sebagai pemimpin forum diskusi menyebut para peserta berharap penerapan MSP berbasis masyarakat di Pantai Mertasari nantinya menghasilkan tiga komponen krusial, yakni ekologis yang dapat dipertahankan, peningkatan pemasukan masyarakat, serta tidak adanya konflik antar pemangku-kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.
“Inisasi (MSP berbasis masyarakat) ini terobosan yang sangat baik, karena yang tahu cara mensejahterakan masyarakat itu bukan hanya dari pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Jadi sejatinya ini memang menjadi role model di samping kebijakan-kebijakan yang sudah dilaksanakan. Jadi dua arah ini menjadi konvergensi yang sangat baik dalam konteks penataan ruang laut yang lebih berkelanjutan dan lebih efektif,” ujar Prof. Akhmad Fauzi.
Praktik MSP berbasis masyarakat sudah dijalankan oleh banyak negara, seperti Jepang, Kanada, Korea, serta sejumlah negara Pasifik. Prof. Akhmad Fauzi pun optimis praktik tersebut dapat berjalan di Indonesia, seperti pengelolaan konservasi di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini juga melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana menyebut rencana pengembangan pilot project MSP berbasis masyarakat juga sejalan dengan peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi. Kedua peraturan itu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, dan Perda 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang melarang keras privatisasi pantai dan menjamin akses masyarakat.
Implementasi pilot project MSP berbasis masyarakat sendiri sudah dinantikan warga Desa Intaran, yang tinggal di sekitaran Pantai Mertasari, karena akan menjadi payung hukum dalam melindungi hak budaya dan beribadah warga.
“Ini adalah kepedulian pemerintah kepada masyarakat, karena kami di Bali menganggap laut itu kawasan yang disucikan. Segala upacara dari mulai yang besar bahkan yang kecil, kami lakukan di laut,” ungkap Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana.
Sebagai informasi, hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan di Bali akan dimasukan dalam dokumen implementasi MSP berbasis Masyarakat di Pantai Mertasari. KKP menargetkan pilot project ini dapat dijalankan pada Oktober mendatang. (Evi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar