Dorong Integrasi Sistem, KPK-Kementerian PU Perketat Akuntabilitas Belanja Infrastruktur Daerah

Dorong Integrasi Sistem, KPK-Kementerian PU Perketat Akuntabilitas Belanja Infrastruktur Daerah. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Sebagai Koordinator Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi bersama kementerian dan lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengintervensi tahapan krusial pra tender proyek konstruksi.

Upaya ini dilakukan guna menekan tingginya risiko korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintah daerah yang saat ini tercatat mencapai 99 persen, melalui penguatan tata kelola sejak tahap perencanaan pengadaan.

Langkah strategis ini dilakukan melalui percepatan implementasi dan penyempurnaan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI), yang diharapkan dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

KPK menilai intervensi di tingkat hulu ini mendesak, mengingat besarnya skala ekonomi sektor infrastruktur yang mencapai Rp843,7 triliun. Pasalnya, data Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, mencatat risiko penyalahgunaan PBJ di tingkat kementerian/lembaga berada di angka 97 persen, sementara di pemda menyentuh 99 persen.

Dalam pertemuan pembahasan capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2025-2026 di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7), Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan standardisasi harga bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen makroekonomi guna memastikan efisiensi belanja negara.

“Pertemuan ini berperan strategis. Kita bekerja (di sini) untuk mengambil peran makroekonomi di Indonesia dan perbaikan tata kelola belanja infrastruktur di daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, KPK memperketat pengawasan dengan mendorong penguatan pemahaman beneficial ownership (BO), guna melacak pemilik manfaat asli di balik korporasi pemenang tender sebagai upaya pencegahan korupsi. Dengan demikian, penggunaan aplikasi SIPASTI diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas perencanaan, penganggaran, dan pengadaan konstruksi di daerah.

“Bagi kami, setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membelanjakan konstruksi harus dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyampaikan penggunaan aplikasi SIPASTI bertujuan guna memperkuat penggunaan data harga pasar, bukti dukung harga, serta analisis harga satuan pekerjaan sebagai dasar penghitungan biaya konstruksi.

“Kami yakin penyempurnaan aplikasi SIPASTI berjalan sesuai track yang benar, agar aplikasi tersebut bisa segera digunakan pemerintah daerah, sekaligus sebagai alat perbaikan tata kelola,” katanya.

Diketahui, dalam tiga tahun terakhir Kementerian PU menunjukkan pertumbuhan yang baik soal peningkatan akuntabilitas penggunaan aspek analisis harga satuan pekerjaan (AHSP), pemenuhan bukti dukung harga, hingga peningkatan reliabilitas penggunaan harga pasar.

Oleh karenanya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengapresiasi capaian Aksi Stranas PK di Kementerian PU dengan rerata realisasi laporan B15 (bulan ke-15) periode 2025-2026 sebesar 51,65 persen.

Namun, ia tetap menekankan risiko korupsi PBJ konstruksi masih sering muncul bahkan sebelum proses tender, yakni pada tahap penyusunan standar harga dan perkiraan biaya. Untuk itu, KPK mendorong integrasi aplikasi SIPASTI dan SIPD agar seluruh data terstandar serta dapat diaudit.

“Perjalanan ini akan panjang. Tujuannya satu, yaitu mewujudkan pengadaan dan pembangunan konstruksi di daerah berjalan secara akuntabel dan berintegritas,” ujar Amin.

Sinergi antara KPK, Stranas PK, Kementerian PU, serta mitra lainnya diharapkan mampu mempercepat penerapan sistem yang mendukung efisiensi belanja infrastruktur sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. (Budi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING