Jakarta, WaraWiri.net - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyerukan Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya kepada PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak-hak PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Hal tersebut disampaikan pria yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam Rapat Kerja, RDP dan RDPU Komisi II bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, perwakilan APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Sekjen APEKSI dan Bendahara APEKSI. Rapat kerja ini memiliki agenda Permasalahan PPPK dan Honorer serta Relaksasi Kebijakan dan Penyusunan Regulasi Atas Besaran Belanja Pegawai di Pemerintah Daerah yang melebihi 30 persen APBD di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKB tersebut, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh hanya sebatas perubahan status administratif. Pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hak, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah masuk dalam skema PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu.
“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik,” ujar Gus Khozin.
Gus Khozin menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat. Pasalnya, masih terdapat PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah sebagaimana saat masih berstatus tenaga honorer. Karena itu, Pemerintah diminta segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian status, hak keuangan, dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Problem terkait dengan masalah bagaimana negara memposisikan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu karena tidak ada aturan turunan Undang-Undang ASN, kita (juga) belum ada PP-nya yang mengatur itu. Padahal jelas secara eksplisit di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu tapi esensi penggajiannya itu masih ada yang gaji 100 ribu, 300 ribu . Jadi maksud kami ini yang harus ditata,” tandasnya.
Selain itu, Gus Khozin juga mendorong Pemerintah Pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional sehingga dukungan pembiayaannya tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengusulkan skema pembiayaan yang bersifat asimetris, yakni daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Khozin turut menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, berbagai kebijakan yang harus dijalankan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, perubahan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga pembatasan belanja pegawai, memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Gus Khozin mengusulkan agar pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah dan transfer ke daerah turut melibatkan Kementerian Keuangan sehingga solusi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan menyentuh akar persoalan.
“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkas Gus Khozin. (Evi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar