Menkeu Purbaya: Perubahan UU P2SK Langkah Strategis Membangun Fondasi Ekonomi Indonesia Lebih Kuat

Menkeu Purbaya: Perubahan UU P2SK Langkah Strategis Membangun Fondasi Ekonomi Indonesia Lebih Kuat. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, WaraWiri.net - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Kamis (4/6).

Dalam rapat paripurna tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI selama proses pembahasan RUU tersebut. Pembahasan yang berlangsung secara efektif dan produktif mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan global.

"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," terang Menkeu.

Menkeu menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis yang bertujuan meningkatkan daya saing sektor keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pemerintah juga menyambut baik berbagai pengaturan baru yang mendukung pengembangan sektor keuangan, antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.

RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan, administratif dan operasional berdasarkan.

Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.

"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas Menkeu. (Deni)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING