Jakarta, WaraWiri.net - Kepala Staf Kepresidenan menunjukkan dukungannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah dua program yang diyakini bisa mendongkrak kualitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengatakan MPP mengedepankan prinsip One-Stop Services, kolaboratif, terintegrasi, transparan, aksesibel, dan nyaman.
"Kementerian PANRB optimis bahwa transformasi pelayanan publik yang inklusif dan responsif bukan lagi sekadar target, melainkan realitas yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkap Rini saat pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Saat ini sudah ada 305 MPP yang tersebar di Indonesia. Sebanyak 58 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah meresmikan MPP. Penguatan pelayanan publik ini semakin nyata dalam periode Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 – Mei 2026). Dalam kurun waktu tersebut, Kementerian PANRB berhasil mengawal peresmian 75 MPP.
Rini menjelaskan, MPP menjadi salah satu strategi dalam pelayanan publik multikanal. Kementerian PANRB dalam mengoptimalkan ekosistem pelayanan publik mencakup penguatan strategi multikanal dengan empat pendekatan utama. Pendekatan itu adalah layanan face to face, layanan jemput bola, layanan mandiri, serta layanan digital.
"Integrasi keempat kanal ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat luas. Layanan mudah, dekat, dan berkualitas," jelas Rini.
Peningkatan kualitas ini tentu harus beriringan dengan aspirasi dari masyarakat. Rini memaparkan, jajarannya terus memperkuat peran LAPOR! yang menjadi kanal aduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sejak tahun 2021, jumlah aduan masyarakat tercatat naik sebesar 32 persen, dengan penambahan lebih dari 50 ribu aduan. Menariknya, lonjakan volume laporan ini justru diiringi oleh peningkatan efisiensi yang luar biasa dari instansi pemerintah.
"Laju waktu tindak lanjut berhasil dipangkas lebih cepat hingga 3 hari dibandingkan tahun 2021, yakni turun dari yang semula membutuhkan waktu 6,1 hari kerja menjadi hanya 3,2 hari kerja," papar Rini.
Dampak dari percepatan performa ini terlihat langsung pada status penyelesaian laporan. Tingkat penyelesaian aduan secara nasional konsisten merangkak naik dari angka 70 persen pada tahun 2021 menjadi 81 persen pada tahun 2025.
Secara umum, KSP mengungkapkan apresiasinya terhadap capaian yang dijalankan Kementerian PANRB, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kami di KSP menyambut baik program-program yang dijalankan Kementerian PANRB dan siap mendukung sesuai kapasitas kami," ungkap Dudung. (Evi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar