Utamakan Masa Depan Anak, Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Cabjari Pelabuhan Makassar

Utamakan Masa Depan Anak, Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Cabjari Pelabuhan Makassar. (Dok. Kejagung RI)

Makassar, WaraWiri.net - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum terhadap anak harus lebih mengutamakan pemulihan masa depan daripada penghukuman. 

Melalui ekspose virtual pada Senin, 25 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara penganiayaan anak dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan Anak Pelaku berinisial MRS (16).

Ekspose tersebut diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel. Serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki dan jaksa fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Kasus ini bermula dari adanya tindak pidana penganiayaan biasa yang dilakukan oleh Anak MRS terhadap korban bernama P (18). Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka. Anak pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Persetujuan Restorative Justice (RJ) ini diberikan oleh Kajati Sulsel setelah memenuhi syarat-syarat substantif yang ketat, di antaranya:

1. Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Anak pelaku belum pernah dihukum dan bukan merupakan residivis. Hal ini diperkuat dengan hasil penelusuran SIPP di PN Makassar, PN Sungguminasa, dan PN Maros yang menunjukkan hasil nihil.
2. Ancaman Pidana di Bawah Syarat Maksimal: Tindak pidana yang disangkakan terhadap anak diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah Ada Perdamaian Sukarela: Korban telah dengan tulus memaafkan perbuatan Anak pelaku. Kesepakatan perdamaian antara korban dan Anak pelaku telah tercapai pada tanggal 21 Mei 2026 tanpa adanya tekanan.
4. Respon Positif Masyarakat: Upaya perdamaian ini mendapatkan respon dan dukungan yang sangat positif dari lingkungan masyarakat setempat.
5. Adanya Pemulihan (Restitusi): Anak pelaku beserta keluarganya telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan penggantian biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan kondisi kesehatan korban saat ini telah pulih kembali.

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan pentingnya penyelesaian perkara anak dengan menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan masa depan mereka. 

"Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak dan sempat putus sekolah, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus memikul stigmata lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Atas persetujuan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif demi kepastian hukum yang humanis. Serta meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. 

Kajati Sulsel juga mengingatkan bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. (Anggara)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING