Soroti Tiga Area Rawan Korupsi di Sultra, KPK Dorong Perbaikan Demi Dongkrak Pendapatan Daerah

Soroti Tiga Area Rawan Korupsi di Sultra, KPK Dorong Perbaikan Demi Dongkrak Pendapatan Daerah. (Dok. KPK)

Sulawesi Tenggara, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, menyoroti masih rentannya korupsi pada tiga sektor di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah. Padahal, pembenahan di tiga area ini, dinilai menjadi kunci pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Aset BMD di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (7/5).

Menurutnya, pembenahan tata kelola daerah ini juga penting di tengah menurunnya transfer dana pusat ke daerah.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah agar lebih kreatif mengelola sumber daya yang dimiliki, tanpa melanggar aturan dan tetap menghindari praktik korupsi,” ujar Edi.

KPK turut memotret kerentanan tata kelola ini melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2025, KPK mencatat capaian rata-rata MCSP pemda Sultra berada di angka 51,09 poin, dengan area pengelolaan BMD menjadi salah satu yang terendah, yakni 44 poin.

Selain itu, aspek pemanfaatan BMD hanya mencapai 26 persen dan pengamanan aset 32 persen. Sementara, area optimalisasi pendapatan daerah mencatatkan skor 47 poin dan pelayanan publik di angka 58 poin—masuk dalam kategori rentan dan perlu perbaikan serius.

Edi menambahkan, dalam area pelayanan publik, KPK menyoroti masih lemahnya regulasi dan transparansi layanan perizinan. Permasalahan basis data yang belum terintegrasi, turut memengaruhi kualitas layanan dan potensi penerimaan daerah.

“KPK juga masih menemukan kerawanan berupa praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit,” imbuh Edi.

Terlebih, kata Edi, minimnya sistem pelacakan proses perizinan dan belum optimalnya pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), turut membuka ruang transaksional dalam pelayanan publik. Pemerintah daerah dinilai masih dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan data dan inovasi kebijakan.

Di tengah tren penurunan transfer ke daerah (TKDD), ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra terhadap dana transfer masih cukup tinggi. Di sisi lain, kenaikan PAD belum mampu mengimbangi kenaikan belanja pegawai, sementara belanja modal yang berperan sebagai penggerak pembangunan justru terus menurun.

Kemudian, pada sektor pertanahan KPK mencatat terdapat sekitar 1,5 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun baru sekitar 1 juta bidang yang tercatat sebagai objek SPPT PBB oleh pemda. Ketidaksinkronan ini, berpotensi membuat penerimaan PBB belum tergarap maksimal, sehingga KPK mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah guna memperkuat PAD.

“Ini pelayanan publik yang harus diperbaiki bersama. Tidak hanya BPN, pemerintah daerah juga bertanggung jawab memastikan tata kelola pertanahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Edi.

9 Program Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Saat ini, total aset tanah milik pemda di Sultra tercatat sebanyak 14.824 bidang dengan luas mencapai 167,1 juta meter persegi dan bernilai sekitar Rp10,2 triliun. Namun, tingkat sertifikasi aset daerah baru mencapai 41,76 persen, yang berarti baru sekitar Rp6,5 triliun nilai aset yang bersertifikat, sedangkan sisanya belum berkepastian hukum.

“Sertifikasi atas nama Pemda harus segera diterbitkan. Langkah ini penting guna memastikan hukum aset daerah, sekaligus mencegah potensi kehilangan aset dan konflik pertanahan di kemudian hari,” jelas Edi.

KPK juga menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD, antara lain aset hasil pengadaan yang belum dicatat optimal, lemahnya sistem penatausahaan aset, minimnya dukungan anggaran sertifikasi, hingga adanya oknum ASN yang menyalahgunakan aset. Selain itu, aset daerah juga dinilai belum dimanfaatkan berdasarkan nilai keekonomian yang semestinya.

Sementara, pada sektor penerimaan daerah, KPK masih menemukan berbagai kerawanan seperti pembayaran pajak dan retribusi manual yang berpeluang bocor, basis data perpajakan belum mutakhir, lemahnya pengawasan, hingga praktik gratifikasi demi mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

Dengan demikian, KPK bersama Kementerian ATR/BPN dan pemda, menginisiasi sembilan paket program kerja sama optimalisasi ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang. Program tersebut, seperti integrasi Nilai Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) dan integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Selain itu, KPK mendorong percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LB2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan zona nilai tanah, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

“Pemda khususnya di Sultra dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mengoptimalkan PAD, mempercepat investasi, sekaligus meminimalkan potensi konflik dan korupsi di sektor pertanahan,” tegas Edi.

Selain Sultra, pada 2026 ada 19 provinsi lainnya yang akan menjadi pilot project pelaksanaan sembilan program tersebut, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.

Senada, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, juga menilai pembenahan pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemda di Sultra. Menurutnya, masih belum optimalnya sertifikasi aset, lemahnya administrasi pencatatan BMD, hingga tumpang tindih pemanfaatan lahan, masih menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan karena dapat menghambat investasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemda.

“Jika tidak dibenahi serius, persoalan ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian daerah, tapi juga menghambat investasi dan memperlambat pembangunan,” jelas Andi.

Menurutnya, karakteristik Sultra sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan yang tinggi, juga turut memunculkan berbagai persoalan pertanahan, termasuk tumpang tindih antara sertifikasi tanah dan izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, pemda berkomitmen menindaklanjuti sembilan program kerja sama yang diinisiasi KPK bersama ATR/BPN sebagai langkah memperkuat layanan pertanahan, menertibkan aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sultra. (Slamet)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING