Pacu Daya Saing, Balai Kemenperin Banda Aceh Fokus Pemutakhiran SNI Wajib

Pacu Daya Saing, Balai Kemenperin Banda Aceh Fokus Pemutakhiran SNI Wajib. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi standardisasi industri nasional sebagai upaya meningkatkan daya saing produk dalam negeri sekaligus melindungi konsumen. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh yang berkomitmen mempercepat pemutakhiran Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk air mineral pada tahun 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tahun 2026 menjadi momentum penting dalam akselerasi industrialisasi nasional dan transformasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kemenperin diminta bergerak lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata guna memperkuat struktur industri nasional.

“Tahun 2026 merupakan tahun penyelesaian masalah, tahun penguncian target, sekaligus tahun pembuktian bahwa Kementerian Perindustrian mampu menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional,” tegas Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

Menperin juga menekankan pentingnya standardisasi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional agar mampu bersaing di pasar global. Menurutnya, penerapan SNI secara konsisten dapat memberikan kepastian mutu sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk dalam negeri.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa fokus prioritas BSKJI pada tahun 2026 meliputi pengawasan SNI, akselerasi industri hijau, dan transformasi industri 4.0. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Kepala BSPJI Banda Aceh Agung Budi Lestari mengatakan, pihaknya siap mendukung percepatan layanan sertifikasi dan standardisasi industri, khususnya dalam pemutakhiran SNI wajib air mineral dari versi 2015 menjadi versi 2023 bagi 56 pelaku usaha pada tahun 2026.

“Komitmen ini merupakan bentuk dukungan BSPJI Banda Aceh terhadap penguatan kualitas produk industri nasional. Kami juga terus berupaya mempercepat proses layanan sertifikasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, BSPJI Banda Aceh akan terus mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam memberikan layanan jasa industri. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta infrastruktur yang memadai, BSPJI Banda Aceh optimistis dapat membantu pelaku industri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), agar mampu memenuhi standar mutu nasional dan meningkatkan daya saing produknya.

Melalui langkah tersebut, BSPJI Banda Aceh diharapkan dapat turut mengakselerasi pertumbuhan industri di wilayah Aceh dan sekitarnya, sekaligus memperkuat implementasi standardisasi industri nasional sebagai fondasi pembangunan industri yang tangguh dan berkelanjutan. (Siti)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING