KKP Perkuat Keterbukaan Informasi melalui Sosialisasi Monev PPID 2026

KKP Perkuat Keterbukaan Informasi melalui Sosialisasi Monev PPID 2026. (Dok. KKP)

Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) internal guna memantau kinerja PPID Pelaksana Eselon I dan UPT untuk memastikan standar keterbukaan informasi diterapkan secara konsisten di seluruh organisasi lingkup KKP.

Terdapat sembilan tahapan dalam pelaksanaan Monev 2026, meliputi:
  • Kick Off Meeting Monev KKP
  • Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Lingkup KKP
  • Workshop Pengisian Monev Keterbukaan Informasi Publik Lingkup KKP
  • Pengisian Kuesioner
  • Penilaian Kuesioner
  • Seleksi Kandidat PPID Pelaksana UPT Terbaik (Kategori Informatif) oleh PPID Eselon I
  • Presentasi PPID Pelaksana dan Pleno Uji Publik
  • Visitasi PPID Pelaksana Kategori Informatif
  • Penetapan Hasil Pelaksanaan dan Penganugerahan Hasil Monev.
Pada 25 Mei 2026, KKP telah memasuki tahapan kedua, yaitu sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh perwakilan masing-masing PPID Pelaksana dari 10 Unit Kerja Eselon I lingkup KKP, Pusdatin dan 144 PPID Pelaksana UPT. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Layanan Informasi KKP, Januarli Marino, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas, serta KKP memiliki peran strategis dalam penyediaan informasi.

"Sebagai institusi publik, KKP memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya terkait sektor kelautan dan perikanan." tambah Marino.

Monev dilaksanakan untuk mengukur kepatuhan layanan informasi publik, mengevaluasi konsistensi pelaksanaan layanan oleh PPID Pelaksana, sekaligus mendukung pengambilan kebijakan terkait keterbukaan informasi di lingkungan KKP. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permen KP Nomor 42 Tahun 2023, Peraturan Komisi Informasi (Perki), serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik.

Dalam sosialisasi tersebut turut dijelaskan tahapan pelaksanaan Monev Tahun 2026, mulai dari sosialisasi, workshop pendampingan Self-Assessment Questionnaire (SAQ), pengisian kuesioner, proses penilaian, seleksi kandidat PPID terbaik, uji publik, visitasi, hingga penetapan hasil dan penganugerahan pada akhir tahun.

Aspek penilaian mencakup informasi publik, dokumen informasi, sarana dan prasarana, kinerja PPID, serta digitalisasi layanan informasi, dengan bobot penilaian SAQ sebesar 80 persen dan presentasi sebesar 20 persen.

Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa sekitar 95 persen indikator Monev Tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Selain itu, proses verifikasi data tidak lagi dilakukan dua kali sehingga diharapkan pelaksanaan Monev dapat berjalan lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, KKP akan melaksanakan workshop dan pendampingan pengisian SAQ bagi seluruh PPID Pelaksana pada 10–11 Juni 2026 guna mendukung kesiapan pelaksanaan Monev Tahun 2026.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap pelayanan keterbukaan informasi publik dapat terus meningkat sehingga layanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (Tedy)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING