Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Menunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Menunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji Nonprosedural. (Dok. Kemenimipas)

Tangerang, WaraWiri.net - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji guna mencegah praktik haji nonprosedural. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 calon penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Pengawasan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi dalam Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang melibatkan unsur imigrasi, kepolisian, serta otoritas terkait lainnya. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari optimalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara internasional.

Kakanim Soetta menjelaskan mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.

“Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89. Itu yang terakhir 2 hari yang lalu itu 32, gitu. Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja, ataupun iqamah, yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji,” ujar Kakanim Galih pada Minggu (17/05).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan juga bertujuan untuk memfilter potensi pelanggaran sejak di titik keberangkatan.

“Dengan kita ada satgas, dengan bantuan Polresta Bandara, pun juga dari Kemen Haji dan Umrah, kita tergabung dalam satgas. Dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri, telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89, seperti itu. Harapannya, ini pun juga memberikan optimalisasi dalam memfilter, seperti itu,” imbuh Kakanim Galih.

Langkah pengawasan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam melindungi calon jemaah dari risiko penolakan masuk, deportasi, hingga potensi terlantar di Arab Saudi akibat penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan. Selain itu, pengawasan yang diperketat juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjalankan ibadah haji secara aman, tertib, dan sesuai regulasi internasional.

Kemenimipas mengimbau masyarakat untuk memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji yang sah serta terdaftar dalam sistem penyelenggaraan haji pemerintah. Penguatan pengawasan di bandara akan terus dilakukan selama periode operasional haji guna menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan WNI di luar negeri. (Evi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING