Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan langkah strategis menghadapi era baru hukum pidana nasional. Di tengah transisi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan perubahan sistem hukum nasional, KPK memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Langkah antisipatif ini menjadi krusial karena perubahan KUHP tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, melainkan berdampak langsung terhadap pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya kehati-hatian institusinya dalam mengadopsi regulasi baru agar tidak menimbulkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” tutur Setyo.
Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).
Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan KUHP Baru justru memberikan penguatan terhadap lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.
“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo.
Dalam rezim hukum pidana baru, hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.
Topo menjelaskan, kekhususan tersebut sengaja dipertahankan demi menjaga efek jera dan memastikan penanganan kejahatan serius tidak meleman.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari rumusan pasal pidana. Namun demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak mengendurkan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap berkewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku korupsi secara komprehensif di persidangan.
Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang penguatan penindakan korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Lewat pendekatan ini, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat langsung dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.
Sebagai informasi, KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi secara signifikan arsitektur hukum pidana Indonesia. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen penyelarasan nasional terhadap berbagai undang-undang sektoral yang sebelumnya masih menggunakan standar lama.
Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak untuk menghapus disparitas penegakan hukum antarsektor.
KPK pun memastikan seluruh perubahan tersebut tengah diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal agar tidak menimbulkan kekosongan ataupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Berbagai potensi perubahan, termasuk kemungkinan turunnya ancaman pidana minimal pada pasal tertentu, saat ini terus dikaji dan dirumuskan secara mendalam oleh KPK.
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap berjalan kuat, konsisten, dan tanpa keraguan di tengah era baru hukum pidana nasional. (Ilham)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar