Akselerasi Pemulihan Aset, KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar

Akselerasi Pemulihan Aset, KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat tata kelola aset negara dengan menyerahkan hibah barang rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Rabu (6/5).

Langkah ini, menjadi bukti nyata transformasi hasil kejahatan korupsi menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat, khususnya demi mendukung ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa di wilayah tersebut.

Langkah ini turut mencatatkan rekor efisiensi birokrasi, di mana proses hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun, berhasil dipangkas KPK menjadi empat bulan sejak awal Januari 2026. Percepatan ini memastikan aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera berfungsi bagi pembangunan daerah tidak lama usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Indragiri Hilir. Aset yang dihibahkan, berupa 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000. 

Secara fungsional, aset-aset tersebut direncanakan akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah. Program-program tersebut termasuk ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Sebagai informasi, seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah. 

Mungki menjelaskan, KPK turut memastikan pemanfaatan barang rampasan negara berjalan sesuai ketentuan. Pasalnya, KPK berkewajiban memonitor aset yang telah dihibahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

Lebih lanjut, monitoring tersebut mencakup dua hal utama, yaitu memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah, serta memastikan penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.

Mungki turut menyampaikan pesan dari pimpinan KPK, yang menginstruksikan agar pada aset-aset yang dihibahkan dipasang plang atau papan informasi, yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi. 

Tujuannya, KPK ingin menjadikan aset tersebut sebagai media pembelajaran publik bahwa praktik korupsi tidak hanya berujung pada hukuman, melainkan pada penyitaan harta kekayaan. Diharapkan, pesan ini dapat menjadi efek jera sekaligus pencegahan bagi masyarakat luas.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik kepercayaan yang diberikan KPK. Ia turut mengapresiasi penyerahan aset tersebut serta memastikan komitmen pemda, untuk mengelola aset secara optimal.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ungkap Herman.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Pemda akan segera memproses administrasi berupa balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, pihaknya akan memasang plang sebagaimana diinstruksikan KPK.

Herman menilai, keberadaan aset ini tidak sekadar mendukung kegiatan pemerintahan, melainkan pengingat penting bagi masyarakat tentang dampak serius tindak pidana korupsi. 

“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” ujarnya.

Diketahui Kabupaten Indragiri Hilir yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan kelapa di Indonesia, berpotensi besar mengembangkan sektor hilir. Dengan tambahan aset, KPK berharap pemda dapat memperluas ruang gerak pembangunan berbasis potensi lokal.

Adapun prosesi serah terima hibah dilakukan dengan penandatanganan dokumen penyerahan barang rampasan negara, disusul penandatanganan perjanjian hibah antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis sebagai tanda resmi berpindahnya pengelolaan aset. 

Melalui mekanisme hibah, KPK memastikan barang rampasan negara dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang diselamatkan akan kembali kepada rakyat, dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas hidup berkelanjutan. (Evi)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING