Menteri LH Pacu PSEL Banjarmasin Raya, Atasi Krisis TPA dan Sampah Perkotaan

Menteri LH Pacu PSEL Banjarmasin Raya, Atasi Krisis TPA dan Sampah Perkotaan. (Dok. Kemen LH)

Kalimantan Selatan, WaraWiri.net - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Aglomerasi Banjarmasin Raya sebagai solusi konkret krisis pengelolaan sampah perkotaan, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Menteri Hanif menegaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.

“Bapak Presiden menginstruksikan percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi konkret penanganan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih,” tegas Menteri Hanif.

Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di wilayah Banjarmasin Raya mencapai 945 ton per hari, terdiri dari Kota Banjarmasin 491 ton/hari, Kabupaten Banjar 354 ton/hari, dan Kabupaten Barito Kuala 100 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan sebesar 535 ton per hari, dengan komposisi 415 ton/hari dari Kota Banjarmasin, 70 ton/hari dari Kabupaten Barito Kuala, dan 50 ton/hari dari Kabupaten Banjar.

Pembangunan PSEL ini menjadi krusial mengingat kondisi sejumlah TPA di wilayah tersebut. TPA Basirih dan TPA Tabing Rimbah telah ditutup, sementara TPA Cahaya Kencana dan TPA Regional Banjarbakula menghadapi keterbatasan kapasitas serta persoalan operasional, termasuk praktik open dumping.

Menteri Hanif menekankan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta sistem pengangkutan yang konsisten. Selain itu, pemilahan sampah di tingkat masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga efisiensi operasional PSEL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan bahwa inisiatif pembangunan PSEL ini merupakan dorongan dari pemerintah pusat melalui KLH/BPLH.

“Ini merupakan gerakan dari Bapak Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian, bagaimana sampah bisa habis dan dimanfaatkan menjadi energi listrik”.

Sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kalimantan Selatan, wilayah Banjarmasin Raya membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkapasitas besar. PSEL diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

KLH/BPLH menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi awal percepatan pembangunan PSEL di Banjarmasin Raya. Ke depan, sinergi antar daerah diharapkan mampu mempercepat penanganan sampah sekaligus menghadirkan solusi energi yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Deni)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING