Banten, WaraWiri.net - Pemerintah Pusat terus mempercepat penanganan darurat sampah melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Serang Raya.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pembangunan dua fasilitas PSEL di Provinsi Banten ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga tahun. Dua lokasi yang akan dibangun di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dan di Cilowong, Kota Serang.
“Pembangunan PSEL ini merupakan langkah strategis yang diambil dalam menjawab permasalahan darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten,” ujar Menteri Hanif
Melalui pembangunan dua fasilitas tersebut, volume sampah yang ditargetkan untuk diolah menjadi energi listrik mencapai sekitar 4.000 ton per hari. Proyek ini akan didanai oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari upaya percepatan penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis energi.
Menteri Hanif menegaskan bahwa meskipun pembangunan PSEL menjadi solusi penting di hilir, penanganan sampah dari hulu tetap menjadi kunci utama. Sehingga, Menteri Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah oleh masyarakat untuk menekan biaya pengelolaan.
“Apapun teknologi yang digunakan, fondasi dasarnya adalah sampah terpilah. Tanpa pemilahan, biaya pengelolaan akan tinggi dan berpotensi membebani masyarakat,” tegas Menteri Hanif.
Setelah penandatanganan kerja sama, dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Danantara untuk memulai proses pelelangan proyek. Proses ini diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan mengingat skala pembiayaan yang besar dan pelaksanaannya dilakukan secara nasional.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah selama masa pembangunan PSEL.
“Proses pembangunan PSEL membutuhkan waktu hingga tiga tahun, sehingga dalam periode tersebut sosialisasi pemilahan sampah harus terus dilakukan secara masif,” terang Andra Soni.
Fasilitas PSEL di wilayah Serang Raya akan dikembangkan sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis regional. Program ini mengusung konsep aglomerasi Serang Raya yang mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah secara terpadu, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan melaui PSEL untuk menjawab permasalahan darurat sampah di Indonesia. (Rizal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar