Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III kembali mengungkap sejumlah anomali dalam tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Temuan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam forum tersebut, KPK mengindikasikan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat kerap diselewengkan oleh oknum pejabat, mulai dari praktik pemotongan dana hingga penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan KPK berupaya menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah persoalan pada tiga aspek tersebut. Menurutnya, berbagai masalah yang muncul tidak terjadi secara tiba-tiba pada tahap pelaksanaan, melainkan telah berakar sejak proses perencanaan.
“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ucapnya.
Dari penelusuran KPK, indikasi penyimpangan bahkan sudah terlihat sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Salah satunya praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat, yang mengindikasikan pengadaan dirancang sekadar sebagai akal-akalan.
Selain dana hibah, KPK juga menyoroti praktik pokir yang kerap keluar dari tujuan awalnya, terutama menjelang momentum politik. KPK menilai dana hibah, pokir, dan bansos sering dimanfaatkan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum yang diduga orang dekat bupati,” ungkap Imam.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan selalu bermula dari tahap penganggaran, meskipun proses pokir, hibah, dan proyek fisik sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. Ketika aturan tersebut dilanggar, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH), yang kemudian dapat ditelusuri aliran keuangannya, baik ke DPRD, pihak lain, maupun ke kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani mengapresiasi KPK yang terus mendampingi pemerintah daerah melalui berbagai evaluasi. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan bagi Pemkab Kebumen untuk meninjau kembali proses yang telah berjalan sekaligus memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ada.
“Ini menjadi momentum refleksi, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan merupakan area yang sangat strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap potensi penyimpangan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, diperlukan komitmen untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan melalui penguatan fungsi pengawasan internal serta penyempurnaan setiap tahapan perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih transparan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi KPK sebagai bahan perbaikan ke depan. Kami berharap evaluasi ini dapat bermanfaat bagi Pemkab Kebumen,” ujar Lilis.
Kondisi dan Rekomendasi
Berdasarkan data Monitoring Center Prevention (MCP), capaian Kabupaten Kebumen pada 2025 mencapai skor 89,42 persen—setara dengan rata-rata Jawa Tengah sebesar 89 persen dan jauh di atas rata-rata nasional sebesar 70 persen.
Sementara itu, dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kebumen mencatat skor 75,96. Penilaian tersebut dihimpun dari 1.438 responden yang terdiri dari 854 responden internal, 516 responden eksternal, dan 66 responden dari kalangan ahli. Secara komponen, Kebumen memperoleh skor 90,66 pada aspek eksternal, 81,62 pada aspek internal, dan 70,07 pada aspek ahli.
Meski demikian, sejumlah capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan bahwa tata kelola pemerintahan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengungkapkan terdapat 12 data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Pemda Kabupaten Kebumen.
Sebagian besar perkara tersebut melibatkan pemerintah desa, dana bansos, serta hibah. Selain itu, terdapat lima catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kebumen.
KPK juga menemukan adanya pokir yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas pokir sebagai aspirasi masyarakat.
“Ada juga pokir berupa kegiatan bimtek atau sosialisasi, bahkan narasumbernya adalah anggota dewan yang mengusulkan pokir itu sendiri, padahal bukan ahlinya,” ungkap Azril.
Menurutnya, kondisi tersebut penting untuk dipetakan karena tidak semua anggota DPRD memahami batasan wilayah dapil dalam penyusunan pokir. Padahal, pokir seharusnya berasal dari hasil reses di wilayah pemilihannya, sehingga jika terdapat pokir lintas dapil maka hal tersebut tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, KPK menyampaikan berbagai evaluasi dan rekomendasi kepada Pemkab Kebumen. KPK meminta agar pokir DPRD dikembalikan pada filosofi awalnya, yakni sebagai penyaluran aspirasi masyarakat.
Selain itu, KPK meminta Pemkab Kebumen menyusun ulang Kamus Usulan Pokir Tahun Anggaran 2027 serta memastikan seluruh usulan diverifikasi lebih ketat. Proses verifikasi harus melibatkan Sekretariat DPRD, Bappeda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan pokir selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas pembangunan daerah, visi-misi kepala daerah, kemampuan keuangan daerah, serta kesesuaian dengan dapil pengusul.
Terkait hibah, KPK juga menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap calon penerima hibah wajib diverifikasi secara menyeluruh serta melalui proses persetujuan anggaran yang cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat. (Siti)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar