Kajari Kabupaten Bogor Terima Audiensi PPWI, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad Berfoto Bersama Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski di sela-sela Audiensi. (Dok. Istimewa) 

Bogor, WaraWiri. net - Pertemuan silaturahmi dan audiensi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad dengan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan sinergi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Pertemuan yang penuh keakraban itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Senin (09 Maret 2026). Dalam pertemuan tersebut, Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menekankan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Fokus utama kami adalah memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor tidak hanya tajam, tetapi juga adil dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat," ujarnya

Ditempat yang sama, Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski menyampaikan rasa hormat atas kesediaan waktu yang telah diberikan oleh Kajari Kabupaten Bogor. 

"Terima kasih atas kesediaan Bapak Denny Achmad besarta jajaran Kejari Kabupaten Bogor yang hadir pada pertemuan ini, yang mana telah berkenan menerima silaturahmi dan audiensi kami," ucapnya. 

Wiri juga mengatakan, tujuan utama audiensi pada pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi mengenai peran pewarta warga dalam mendukung kinerja institusi Satya Adhi Wicaksana Kabupaten Bogor yang mencakup:
  1. Keterbukaan Informasi. Memastikan akses informasi yang akurat bagi masyarakat terkait penanganan kasus;
  2. Edukasi Hukum. Menggunakan media sebagai sarana sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada publik;
  3. Pengawasan Sosial. Melibatkan peran pewarta warga sebagai mitra dalam mengawasi jalannya keadilan secara objektif.
"Intinya sinergi penegakan hukum di Kabupaten Bogor menekankan bahwa jaksa dan pewarta warga memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem demokrasi," katanya. 

Diakhir pertemuan, Kajari Kabupaten Bogor berjanji akan menindaklanjuti dan akan memberikan atensi khusus terkait beberapa hal yang dibahas dalam audiensi, termasuk kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang diketahui dilakukan oleh tersangka JDN (35) terhadap anak laki-laki dibawah umur, sebut saja FH (11). 

"Saya pastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan profesional dan akan memberikan tuntutan maksimal. Jika ada jaksa saya yang tidak benar, rekan-rekan pewarta warga tinggal lapor ke saya langsung," tegas Kajari Kabupaten Bogor. (Alif/Dinda)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING