Cegah Formalitas, KPK Hadirkan Panduan Teknis Sisipan Pendidikan Antikorupsi

Cegah Formalitas, KPK Hadirkan Panduan Teknis Sisipan Pendidikan Antikorupsi. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.netKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang perguruan tinggi kepada para tenaga pengajar. Peluncuran panduan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas implementasi pendidikan antikorupsi di kampus, sekaligus memastikan nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas dalam kurikulum.

Buku panduan tersebut hadir sebagai instrumen penting untuk menjawab tantangan keberagaman kualitas pengajaran antikorupsi di ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Selama ini, meskipun sekitar 80 persen perguruan tinggi telah melaporkan pengintegrasian PAK, KPK masih menemukan adanya variasi yang cukup lebar dalam praktik implementasinya, terutama pada model insersi atau sisipan dalam mata kuliah.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa kehadiran panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih terstruktur bagi para dosen dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam proses pembelajaran.

“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi, sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan dalam kegiatan Webinar Diseminasi Buku: Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pendidikan Tinggi di Jakarta, Rabu (11/3).

Wawan juga menegaskan bahwa buku panduan ini disusun untuk menghadirkan standar yang lebih jelas dalam penerapan insersi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Berdasarkan temuan KPK, implementasi di lapangan masih sangat beragam—mulai dari kampus yang menyisipkan nilai antikorupsi di seluruh semester atau menjadikannya sebagai mata kuliah khusus, hingga yang hanya memasukkannya dalam satu kali diskusi singkat.

“Variasi ini menunjukkan semangat yang bagus, tetapi seharusnya ada standar. Harus ada minimal standarnya supaya pada saat kita klaim bahwa 80 persen sudah mengimplementasikan, itu sudah jelas standar minimumnya seperti apa,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, penyusunan buku panduan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan memiliki kedalaman materi yang mampu membentuk karakter mahasiswa.

Dukungan Regulasi dan Tantangan Kapasitas

Peningkatan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi turut didorong oleh dukungan regulasi pemerintah. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa kewajiban penyelenggaraan PAK telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

“Bentuk mata kuliah dapat berupa sisipan atau insersi ke dalam mata kuliah seperti Pancasila atau lainnya yang relevan. Karena ini wajib, kami berharap seluruh mahasiswa di Indonesia mendapatkan pemahaman dan nilai-nilai antikorupsi,” jelas Beny.

Di sisi lain, tantangan kapasitas pengajar masih menjadi kendala, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Sahiron, menyebut bahwa model mata kuliah mandiri masih terbatas akibat minimnya dosen yang memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut.

“Sejauh ini masih sedikit yang menjadikan PAK sebagai mata kuliah tersendiri karena keterbatasan pengajar. Ke depan, kami akan mendorong penguatan melalui Training of Trainers (ToT),” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi PAK dapat dilakukan melalui berbagai model, mulai dari mata kuliah mandiri, insersi dalam mata kuliah lain, kegiatan di luar pembelajaran, hingga hidden curriculum melalui pembiasaan nilai integritas dalam aktivitas sehari-hari.

Saat ini, sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan PAK sebagai mata kuliah mandiri. Melalui buku panduan yang baru diluncurkan, KPK menargetkan kampus yang menerapkan model insersi dapat memiliki standar kualitas yang lebih seragam.

Ke depan, KPK akan terus memperkuat implementasi PAK melalui lima strategi utama, yaitu advokasi kebijakan, penguatan kapasitas pengajar melalui ToT, pengembangan bahan ajar, pendampingan implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

“Pendekatan ini untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak hanya berhenti di dokumen kurikulum, tetapi benar-benar terimplementasi dalam proses pembelajaran,” ujar Wawan.

Melalui diseminasi buku panduan ini, KPK berharap tercipta keselarasan dalam capaian pembelajaran, materi, dan metode pengajaran PAK di seluruh perguruan tinggi. Lebih jauh, pendidikan diharapkan menjadi ruang pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas. (Rizal)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING