Riau, WaraWiri.net - Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Franciska PS Munthe, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, dan tersangka Sugeng bin Kasiono.
Kehadiran unsur Provost Divpropam Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara transparan serta mencegah adanya penyimpangan terhadap barang bukti.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang.
Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Puslabfor guna memastikan keasliannya sebagai narkotika.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel, serta barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami akan melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” tegasnya. (Muh)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar