Banyuwangi, WaraWiri.net - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Banyuwangi, Sabtu (21/2).
Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi. Kawasan ini mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.
Penyerahan resmi dilakukan bersama pemerintah daerah setempat. Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan, langkah ini sejalan dengan amanah Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat melalui SK TORA dan Perhutanan Sosial.
“Alhamdulillah pada hari ini, ditemani Ibu Bupati, kita cari hari yang baik, tanggal yang baik di bulan suci Ramadan ini akhirnya saya dapat kembali berkunjung, dan menyerahkan SK TORA yang ditunggu-tunggu,” jelas Menteri Kehutanan.
Penyerahan SK TORA juga merefleksikan kehadiran negara dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK HKm Transformasi sebagai bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Transformasi ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri. Transformasi ini membuka peluang pengembangan usaha kehutanan kayu dan non-kayu, tanaman pangan dan rempah, hingga jasa lingkungan dan ekowisata.
Dua kelompok masyarakat penerima SK HKm Transformasi antara lain:
1. KTH Kemuning Asri, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro (SK HKm Nomor 8639 Tahun 2025 seluas 441 ha); dan
2. Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo (SK HKm Nomor 8634 Tahun 2025 seluas 51 ha)
Rangkaian acara juga diisi dengan penanaman simbolis pohon sawo kecik (sawo jawa) sebagai penegasan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, dilanjutkan dengan doa bersama dan buka puasa bersama masyarakat. (Zikry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar