Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara untuk menyambut transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini ditempuh agar tidak ada lagi hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi membuat penanganan perkara korupsi tersendat sepanjang 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Dalam forum ini, kedua lembaga menegaskan bahwa 2026 harus menjadi tahun implementasi, dan bukan sekadar perumusan konsep, terutama dalam mengharmonisasikan kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa fokus koordinasi 2026 terletak pada penyamaan pola pikir antarpenegak hukum. Ia menilai, efektivitas pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis yang terstruktur, khususnya pada area-area rawan korupsi.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal,” tegas Ely.
Ke depan, KPK juga akan melakukan analisis dan evaluasi secara lebih sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Bagi Ely, keberhasilan rakor ini tidak diukur dari banyaknya program yang disusun, melainkan sejauh mana program tersebut dijalankan secara nyata di lapangan.
“Forum ini merupakan konsolidasi menyamakan mindset terlebih dahulu. Kemudian, eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” harap Ely.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto. Ia menegaskan bahwa kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP yang baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan tanpa menyisakan celah hukum.
“Berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik pada aspek penindakan juga pencegahan,” ujar Toto.
Selain penguatan komitmen, rakor teknis ini juga merumuskan sejumlah langkah operasional. Di antaranya, penguatan mekanisme pertukaran informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, serta penajaman monitoring terhadap perkara-perkara korupsi berisiko tinggi.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antarlembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan demi pemerintahan yang bersih. Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan akan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, antara lain Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji beserta jajaran. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Kortastipidkor Polri Boro Windu Danandito dan jajaran. (Evi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar