Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyelenggarakan "Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dan Proyeksi Penegakan Hukum Kehutanan ke Depan" pada 19–20 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting setelah pemerintah resmi mencabut KUHAP lama dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembaruan KUHAP membawa implikasi besar bagi sistem peradilan pidana, terutama dalam konteks penegakan hukum kehutanan, karena mengatur ulang posisi, kewenangan, serta relasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini memegang peran strategis dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
KUHAP baru menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS hingga pelimpahan berkas perkara. Pengaturan baru ini sekaligus mengatur ulang sejumlah kewenangan PPNS, seperti penghentian penyidikan, penggunaan upaya paksa, dan pelimpahan berkas perkara yang kini harus dilakukan atas perintah Penyidik Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam sambutannya menegaskan bahwa Menteri Kehutanan telah memberikan arahan yang sangat jelas: penegakan hukum kehutanan harus dijalankan secara tegas, terukur, dan akuntabel, karena ia adalah wajah negara di mata masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan perubahan cara kerja yang menuntut keselarasan pemahaman dan langkah antar lembaga penegak hukum. Dalam konteks kehutanan, kejahatan seperti perambahan, pembalakan liar, perdagangan ilegal TSL, PETI, dan kebakaran hutan terus berkembang sehingga penegakan hukum harus semakin efektif dan dipercaya.
“Pada tahun 2025, Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 173 operasi pengamanan kawasan hutan dan menangani 146 perkara yang dinyatakan P21, dan kinerja ini akan terus dioptimalkan melalui penyesuaian terhadap KUHAP dan KUHP baru”, terang Dwi Januanto.
“Polri dan Kejaksaan adalah mitra strategis utama dalam penindakan pidana kehutanan. Melalui forum ini, ia berharap tercapai tiga hasil utama: pertama, penyamaan arah implementasi KUHAP baru agar praktik penyidikan kehutanan tidak berjalan sendiri-sendiri; kedua, identifikasi aspek yang perlu segera diperkuat selama masa transisi sehingga kinerja penegakan hukum tetap stabil; dan ketiga, rumusan rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang konkret sehingga forum menghasilkan keputusan kerja yang nyata”, harap Dwi Januanto.
Dwi Januanto juga menekankan perlunya masukan dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan para ahli untuk memastikan langkah perbaikan berjalan tepat dan berdampak.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber kunci, termasuk Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pemberi keynote speech, jajaran Kepolisian dan Kejaksaan terkait relasi kewenangan KUHAP baru, pakar hukum pidana dari berbagai universitas, serta para analis kebijakan dari ICEL. Forum ini juga menjadi ruang penting bagi pembahasan pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tengah disiapkan DPR, agar penegakan hukum kehutanan ke depan selaras dengan perubahan paradigma ketatanegaraan dan perkembangan KUHAP terbaru.
Seluruh rangkaian kegiatan mencakup refleksi kinerja Gakkumhut, dua sesi diskusi panel, pembahasan kebijakan kehutanan, penajaman SOP penyidikan berbasis KUHAP, hingga rapat lanjutan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Gakkumhut.
Kegiatan ini diikuti oleh PPNS kehutanan dari seluruh balai dan seksi wilayah, unit kerja teknis di lingkungan Ditjen Gakkumhut, serta perwakilan lintas sektor seperti Biro Hukum, Ditjen KSDAE, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ESDM, ATR/BPN, Badan Karantina, dan Bakamla. Kehadiran lintas lembaga ini menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak dapat berjalan sendiri, melainkan harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dalam satu sistem peradilan pidana terpadu.
Dengan dibukanya kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan guna memastikan bahwa KUHAP baru benar-benar memperkuat kinerja penegakan hukum kehutanan. Forum ini diharapkan memperkokoh kerja sama, menyatukan langkah, dan menjadi pijakan awal bagi penguatan perlindungan hutan melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan akuntabel. (Putra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar