Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan dan perlindungan Warga Binaan terdampak bencana di Pulau Sumatera. Upaya tersebut tampak salah satunya dalam penanganan Warga Binaan yang ada Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam situasi darurat, Kemenimipas mengambil langkah cepat dengan menerapkan kebijakan pelepasan sementara Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang sebagai bentuk respons kemanusiaan dan mitigasi risiko keselamatan.
Sebanyak 428 Warga Binaan dilepaskan sementara waktu setelah Lapas terimbas bencana dan kondisi tidak memungkinkan untuk menjamin keamanan serta kesehatan penghuni. Kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keamanan, serta dukungan terhadap proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi di lapangan masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pendekatan yang humanis dan adaptif menjadi prinsip utama dalam pengambilan kebijakan.
“Sekarang ini masih dalam proses pemulihan dan masih ada kemungkinan kejadian bencana lanjutan. Kami biarkan Warga Binaan menjalani proses pemulihan terlebih dahulu. Mudah-mudahan ke depan situasi bisa semakin cepat membaik. Kami juga telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan remisi tambahan, khususnya bagi Warga Binaan yang kembali dengan kesadaran sendiri,” ujar Menteri Agus dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas di Jakarta, Senin (29/12).
Dalam pelaksanaannya, Kemenimipas terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Warga Binaan yang dilepaskan sementara. Perhatian khusus diberikan kepada mereka yang menunjukkan itikad baik dengan melaporkan diri secara sukarela. Menteri Agus menegaskan bahwa pelaporan diri secara mandiri merupakan bentuk tanggung jawab yang akan diapresiasi dalam kebijakan pembinaan lanjutan.
Dalam situasi pascabencana saat ini, terdapat beberapa Warga Binaan yang telah melapor namun masih berada di rumah masing-masing. Kemenimipas menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika penanganan darurat dan tidak menjadi permasalahan signifikan selama komunikasi dan pendataan tetap berjalan dengan baik. Prinsip utamanya adalah keselamatan jiwa dan stabilitas sosial di tengah kondisi bencana.
Kemenimipas terus berupaya menjaga stabilitas keamanan, mengurangi potensi risiko keselamatan di dalam lapas yang terdampak bencana, serta mendukung proses pemulihan daerah. Selain itu, langkah strategis tersebut mencerminkan pendekatan Pemasyarakatan yang menempatkan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan pembinaan sebagai landasan utama.
Kebijakan pelepasan Warga Binaan dalam hal ini bersifat sementara dan akan terus dilaksanakan evaluasi. Perkembangan situasi bencana, kondisi keamanan, serta kesiapan sarana dan prasarana Pemasyarakatan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah tindak lanjut yang matang. Kemenimipas memastikan seluruh kebijakan diambil secara bertanggung jawab, terukur, dan selaras dengan prinsip hukum serta kemanusiaan.
Melalui langkah ini, Kemenimipas berharap penanganan bencana di Aceh Tamiang dapat segera pulih, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam setiap kondisi darurat dengan mengedepankan keselamatan dan kemanusiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan. (Junaedi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar