Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada nilai tambah, guna mendukung implementasi Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) serta pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen pada tahun 2029.
“Pengawasan merupakan bagian integral dari siklus manajemen dan bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka antara APIP dan auditi,” kata Inspektur Jenderal M. Rum dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/12).
Seiring dengan implementasi SBIN, Irjen menilai peran pengawasan menjadi semakin krusial. Strategi tersebut membawa harapan besar sekaligus kompleksitas dan risiko yang tidak kecil. Menurutnya, implementasi SBIN membutuhkan pengawasan agar setiap kebijakan strategis berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan industri nasional.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Jenderal berperan strategis dalam mengawal kebijakan dan program Kemenperin melalui fungsi assurance dan consulting. Inspektorat Jenderal tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis manajemen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Dalam rangka memperkuat peran tersebut, pada tahun 2025 Inspektorat Jenderal diperkuat dengan pembentukan Inspektorat Investigasi. Struktur ini menjalankan tugas pengawasan non-rutin yang selama ini ditangani Inspektorat Jenderal, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan lebih fokus tanpa mengganggu tugas rutin pengawasan.
”Adanya keberadaan Inspektorat Investigasi juga memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Itjen juga tengah mengembangkan konsep pengawasan satu atap yang akan memperluas jangkauan pengawasan tidak hanya pada satuan kerja internal, tetapi juga ke sektor industri eksternal. Transformasi pengawasan ini diarahkan untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan sektor industri secara nasional sekaligus mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 22 Desember lalu, Kemenperin meluncurkan Platform Digital Pengawasan (PANDAWA) serta melakukan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Inspektorat Jenderal sebagai sistem informasi pengawasan yang terintegrasi. Platform ini memungkinkan seluruh proses pengawasan dan tindak lanjutnya dipantau secara lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Itjen memaparkan, Indeks Integritas Kemenperin tercatat sebesar 77,89 dan berada di atas Indeks Integritas Nasional. Meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian tersebut harus dimaknai sebagai peringatan dini untuk terus melakukan perbaikan.
“Hasil SPI ini tidak untuk disikapi secara defensif, tetapi harus menjadi alarm agar kita semakin memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas,” ujarnya.
Rum menegaskan, pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Upaya membangun budaya anti-korupsi perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Melalui Evaluasi Pengawasan Tahun 2025 tersebut, Irjen berharap seluruh satuan kerja memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai capaian, tantangan, dan area perbaikan dalam pengelolaan program dan kegiatan.
”Evaluasi ini juga tentunya kami harapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kementerian Perindustrian yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya. (Budi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar