Lewat SPI Pendidikan, KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kelas

Lewat SPI Pendidikan, KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Masuk Kelas. (Dok. KPK)

NTT, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pendidikan antikorupsi masuk ke ruang kelas sebagai langkah nyata menutup celah kecurangan dan lemahnya tata kelola lembaga pendidikan. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan, KPK mendorong perubahan kebijakan sekaligus perilaku di lingkungan sekolah.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam dialog publik “Kupang Pagi” bersama RRI Kupang, Kamis (9/10), menjelaskan bahwa SPI Pendidikan yang dimulai sejak 2022 kini telah menjangkau tingkat kabupaten/kota. Survei ini memotret karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola lembaga sebagai dasar perbaikan menyeluruh.

“Dari survei tahun ini, sekitar 50 persen masalahnya adalah kecurangan, seperti menyontek. Selain itu, plagiarisme dan gratifikasi orang tua kepada guru masih dianggap wajar,” ungkap Wawan.

Hasil survei juga mengungkap lemahnya pengelolaan dana pendidikan, termasuk dana BOS dan pengadaan barang/jasa. KPK menilai pembenahan harus dilakukan dari kebijakan hingga perilaku individu.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi contoh daerah yang menindaklanjuti hasil survei secara konkret. Inspektur 5 (Investigasi) Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Jonnas Oktovianus Manesi, menyebut skor SPI Pendidikan NTT tahun 2024 berada di angka 70,44, yang menunjukkan perlunya perbaikan di banyak aspek.

“Masih rendahnya tata kelola, terutama pengelolaan anggaran termasuk dana komite yang masih fleksibel. Karena itu, gubernur akan mengeluarkan standar baru guna mengatur dana ini,” kata Jonnas.

Selain evaluasi, NTT telah menyusun buku pendidikan antikorupsi untuk dimasukkan ke mata pelajaran PKN tingkat SMA.

“Surat edaran gubernur sudah dikeluarkan, agar pendidikan antikorupsi masuk dalam pelajaran wajib di sekolah. Ini bagian dari kurikulum resmi,” tambahnya.

Asisten Deputi Penguatan Budi Pekerti Kemenko PMK, Gatot Hendarto, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi pembentukan karakter.

“Nilai-nilai seperti jujur, mandiri, dan peduli harus menjadi bagian keseharian generasi muda,” ucap Gatot.

Kemenko PMK dan KPK terus memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui lima ekosistem pembentuk budaya antikorupsi: pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, masyarakat, dan media. Payung hukum lintas kementerian dan pemerintah daerah juga tengah dimantapkan agar kebijakan berjalan berkelanjutan tanpa tumpang tindih.

Wawan turut menyoroti peran media publik dalam menyebarkan nilai integritas. “Media publik dan media sosial harus menjadi bagian peran serta masyarakat. Nilai-nilai antikorupsi perlu terus digaungkan agar menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Dialog “Kolaborasi Penguatan Pendidikan Antikorupsi melalui Tindak Lanjut SPI Pendidikan” ini memperlihatkan pentingnya sinergi KPK, pemerintah daerah, kementerian, dan media dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas. Wawan menutup dialog dengan optimisme bahwa Indonesia Emas 2045 harus diisi generasi yang menjunjung kejujuran dan nilai antikorupsi sejak dini. (Deni)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING