Jakarta, WaraWiri.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024. Para tersangka tersebut adalah CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT.
Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020 s.d 2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 s.d 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.
Pada proses pengadaannya, diduga EL bersama IU dan CBH sepakat menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja. Adapun proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal). Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mensubkontrakkan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI. Atas pengkondisian pengadaan mesin EDC di BRI ini, hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.
Selanjutnya sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, CBH diduga menerima hadiah dengan nilai total Rp525 juta dari EL. Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee dari PT Verifone Indonesia kepada RSK sebesar Rp5.000 per-unit per-bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga tahun 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dinda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar