Jakarta, WaraWiri.net - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kolaborasi pentahelix dengan sejumlah lembaga strategis untuk menjalankan program Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini merupakan upaya revitalisasi peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Sejumlah mitra yang terlibat antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS), BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI), serta Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ).
Selain itu, turut bergabung Rumah Wirausaha Masjid–DMI, Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU), dan Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting, Masjid PP Muhammadiyah, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
“Mitra-mitra strategis ini sangat tertarik dan menyatakan komitmennya untuk mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan gerakan pemberdayaan umat melalui masjid ini,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Saat ini, tengah dirumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program yang akan menjadi landasan dalam program ini. Sejumlah opsi pelaksanaan MADADA dalam tahap pembahasan bersama para mitra.
Opsi pertama adalah mendorong masjid-masjid yang telah berdaya untuk turut memberdayakan masjid-masjid sekitarnya. "Misalnya MRBJ membina masjid-masjid di sekitar Bintaro," paparnya.
Opsi kedua, lanjutnya, menjalin sinergi dengan program pemberdayaan yang sedang dilaksanakan, seperti oleh BAZNAS Microfinance Masjid. “Opsi ketiga yang tengah kami kaji adalah intervensi langsung kepada masjid-masjid besar di tingkat kecamatan melalui peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), yang juga berperan sebagai Ketua BKM Kecamatan,” ungkap Arsad.
Arsad menjelaskan, program MADADA dibangun atas dua pilar utama, yaitu berdaya dan berdampak. Pilar berdaya mencakup pengelolaan aset masjid secara profesional, optimalisasi aset zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola masjid.
“Sementara itu, pilar berdampak difokuskan pada pemberian manfaat nyata dari ekositem masjid bagi masyarakat. Beberapa di antaranya mencakup jaminan sosial bagi marbot, beasiswa untuk anak takmir, layanan inklusif bagi difabel, serta pembentukan koperasi dan lapak UMKM di lingkungan masjid,” pungkas Arsad. (Dinda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar