Dorong Perbaikan Tata Kelola Pascapenindakan, KPK Sampaikan 3 Rekomendasi kepada Pemkot Semarang

Dorong Perbaikan Tata Kelola Pascapenindakan, KPK Sampaikan 3 Rekomendasi kepada Pemkot Semarang. (Dok. KPK)

Jakarta, WaraWiri.net - Setelah penindakan hukum terhadap kasus korupsi yang menyeret jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, KPK mendorong langkah-langkah perbaikan menyeluruh agar praktik serupa tak terulang kembali.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/5). Ada tiga rekomendasi utama yang ditawarkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan ke depan.

“Kami sangat menyadari, kondisi saat ini tidak mudah bagi Wali Kota Semarang yang baru. Kami di sini hadir dalam konteks pencegahan korupsi untuk wali kota sebagai panglima tertinggi di Pemkot Semarang dalam melakukan perbaikan tata kelola, sehingga menutup ruang praktik korupsi terjadi kembali di sana (Semarang),” terang Ely.

Sinyal perlunya perbaikan juga tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor yang diraih Pemkot Semarang hanya 71,6, masuk dalam kategori rentan. Penurunan skor terutama terjadi pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta manajemen sumber daya manusia (SDM).

“Nilai SPI memotret apa yang terjadi di internal Pemkot Semarang. Catatan pada dimensi pengelolaan PBJ dan pengelolaan SDM yang rendah, menunjukkan masih ada celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut kami harap menjadi perhatian bagi Pemkot Semarang untuk segera melakukan perbaikan.” tegas Ely.

Menariknya, skor tinggi justru terlihat dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD MCSP) yang mencapai 92 poin. Meski demikian, terdapat deviasi antara capaian administratif dengan praktik lapangan.

“Secara indeks MCSP, Pemkot Semarang tinggi. Namun indeks SPI-nya rendah. Ini menunjukkan bahwa secara administrasi Pemkot Semarang baik, namun tidak linier dengan implementasi. Jika antara indeks SPI dan indeks MCSP terdapat deviasi, maka perlu diwaspadai, perlu ada upaya perbaikan lebih, tidak hanya sekadar formalitas,” tandas Ely.

Pokir DPRD Juga Perlu Diawasi

Tak hanya soal internal birokrasi, KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tak menjadi celah penyimpangan. Pokir harus sejalan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sudah ada formulasi untuk pokir. Ketika pokir didorong secara berlebih dan terdapat kesenjangan implementasi dengan RPJMD, maka kita perlu waspada. Modus operandinya beragam; markup, potensi penyimpangan, maupun suap-menyuap. Untuk pelayanan publik juga jangan dipersulit, karena yang dirugikan adalah masyarakat. Kemudahan pada pelayanan publik dapat menutup celah terjadinya suap menyuap,” ungkap Ely.

Tiga Rekomendasi Kunci dari KPK

Sebagai langkah konkret pencegahan, Ely menjabarkan tiga rekomendasi utama dari KPK untuk Pemkot Semarang, yaitu:

1. Penerapan merit system dalam penempatan ASN;

2. Pengadaan barang dan jasa berbasis sistem untuk menjamin transparansi;

3. Perencanaan program yang berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Tiga rekomendasi ini perlu diperbaiki oleh Pemkot Semarang, berkaca dari penindakan, yang saat ini sedang memasuki tahap persidangan. Ketiga rekomendasi ke depannya akan didetailkan ke dalam rencana aksi program pencegahan pascapenindakan di Pemkot Semarang. Kami berharap tindak lanjut pelaksanaan rencana aksi akan memastikan pengalaman buruk di Pemkot Semarang tidak terulang kembali,” tegas Ely.

Komitmen Perbaikan dari Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyambut baik seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK. Ia menegaskan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya.

“Kami sangat menyambut baik rekomendasi yang disampaikan oleh KPK, dan kami sangat menghargai upaya KPK dalam menjaga agar Kota Semarang menjadi kota yang aman dan nyaman bagi semua. Besar harapan, KPK terus mendampingi dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Semarang serta mengembalikan kebanggaan para ASN yang menjadi pegawai di Pemkot Semarang,” pungkas Agustina.

Pertemuan ini turut dihadiri jajaran Satuan Tugas III.2 Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (Iqbal)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING