Sulawesi Utara, WaraWiri.net - Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna yang berada di bawah komando Lantamal VIII Manado, jajaran Koarmada II, berhasil mengamankan satu unit kapal jenis pumboat asal Filipina yang tengah berlabuh dan diperiksa di sekitar Pantai Mako Lanal Tahuna, pada Rabu (21/5). Penangkapan dilakukan dalam rangka patroli dan pemeriksaan rutin terhadap lalu lintas kapal asing di wilayah perairan perbatasan.
Kapal tangkapan tersebut diketahui bernama KM. Cieend, dengan ukuran 4 GT, dan merupakan jenis pumboat yang kerap digunakan dalam aktivitas lintas batas secara ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Lanal Tahuna, ditemukan sejumlah barang yang tidak memiliki dokumen resmi serta tidak dilaporkan melalui jalur kepabeanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kapal meliputi 61 kardus besar berisi produk skincare merek Brilian Skin Care asal Filipina, yang diduga kuat untuk diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula berbagai jenis barang lainnya seperti 12 bungkus pakan ayam, 2 kaleng lem epoxi, 11 strip obat ayam, 6 botol vitamin ayam, 3 kotak vitamin suntik ayam, 1 unit genset merk Power Zone, 4 mesin pendorong masing-masing 18 PK, 2 unit blower hisap portable, 1 buah kompas kemudi, 1 teropong, serta 1 tas berisi dokumen kapal.
Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kesigapan prajurit Lanal Tahuna dalam menindaklanjuti informasi dan pengawasan perairan, khususnya di wilayah rawan pelanggaran lintas batas. Ia pun menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari perintah Pangkoarmada II, Laksda TNI I. G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., untuk meningkatkan pengamanan wilayah perairan strategis Indonesia.
Saat ini, kapal beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Tahuna guna dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. Lanal Tahuna berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran, baik oleh kapal asing maupun oknum dalam negeri yang melanggar hukum kelautan dan kepabeanan. (Subhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar