Bandung, WaraWiri.net - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi perempuan korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan di Cimekar, Kabupaten Bandung beberapa waktu silam, Sabtu (28/12/2024).
Menteri PPPA pun menegaskan tidak adanya toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Hari ini kami menjenguk korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan. Saya miris sekali melihat kondisi korban dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi, seorang anak perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Apakah mereka tidak punya anak, istri, atau saudara perempuan sehingga tega melakukan hal tersebut?” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi, korban merupakan penumpang ojek daring yang ditarik hingga terjatuh dari motor oleh 3 (tiga) orang oknum ojek pangkalan.
Hal ini ditengarai terjadi karena para pelaku merasa kesal melihat adanya ojek daring yang melintasi wilayah yang dianggap sebagai wilayah ojek pangkalan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.
Ketika bertemu dengan korban dan keluarganya, Menteri PPPA berbincang dan menyemangati korban atas kejadian yang menimpanya.
Bahkan, kepada Menteri PPPA, korban sempat menyatakan keinginannya untuk segera mengonsumsi ayam goreng dengan saos pedas yang digemarinya.
“Kami menjenguk dan memberikan dukungan semangat kepada korban dan keluarganya. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan korban dapat segera pulih agar dapat segera kembali mengikuti perkuliahan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA pun mendorong penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.
“Secara hukum, pelaku sudah diketahui dan saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Kami juga berharap kasus yang dialami oleh korban ini adalah kasus terakhir, tidak hanya di Bandung, tapi juga di seluruh wilayah di Indonesia,” tegas Menteri PPPA.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) tersangka atas kejadian tersebut.
“Ketiganya ini adalah oknum ojek pangkalan yang melakukan kekerasan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini prosesnya sedang pemberkasan untuk kita lengkapi dan serahkan ke kejaksaan,” tutur Oliestha.
Menurut Oliestha, para tersangka akan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
“Penanganan perkara ini diharapkan bisa mencapai putusan maksimal. Kami juga mohon bantuan dari seluruh pihak, termasuk dari Kemen PPPA agar bisa mengawal bersama-sama dengan kami supaya nanti di kejaksaan tidak ada hambatan dan bisa putusan maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” tutup Oliestha. (Fathi/Rizky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar