Serap Aspirasi Masyarakat Ditjen Tata Ruang Gelar Konsultasi Publik ke-2 untuk Penyusunan RDTR di Kabupaten Demak

Serap Aspirasi Masyarakat Ditjen Tata Ruang Gelar Konsultasi Publik ke-2 untuk Penyusunan RDTR di Kabupaten Demak. (Dok. Kementerian ATR/BPN RI/Istimewa)

Demak, WaraWiri.net - Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Konsultasi Publik (KP) dalam rangka Kegiatan Bantuan Teknis (Bantek) Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RDTR Kawasan Perkotaan Wonosalam dan RDTR Kawasan Perkotaan Gajah di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (14/11/24). 

KP ini adalah yang yang ke-2 setelah sebelumnya dilaksanakan KP-1 pada pada Selasa (10/09/24).

Hadir secara virtual Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor, menekankan bahwa RDTR ini adalah rencana bersama. Seluruh sektor dan usaha difasilitasi karena semua berhak menjadi bagian dari Indonesia Emas nanti di tahun 2045. 

Pelopor mengajak semua pihak memastikan bahwa infrastruktur yang nanti akan sediakan akan memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam rencana tata ruang.

Plt. Bupati Demak, Ali Makhsun, yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi karena perjalanan penyusunan bantek RDTR Kawasan Perkotaan Wonosalam dan Kawasan Perkotaan Gajah telah sampai pada tahap Konsultasi Publik II dengan agenda penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi serta penyepakatan rekomendasi Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) serta hasil integrasi KLHS ke dalam RDTR. 

Tahap ini sangat penting dalam menentukan pemanfaatan ruang dalam Kawasan Perkotaan Wonosalam dan Kawasan Perkotaan Gajah untuk 20 tahun ke depan.

Menurutnya, tata ruang yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Jika RDTR selesai, nantinya dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati. 

Semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelayanan melalui OSS dapat mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kawasan Perkotaan Gajah dan Kawasan Perkotaan Wonosalam.

Akhirnya, Ali Makhsun berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, karena konsultasi publik merupakan bagian dari proses perencanaan yang demokratis. 

Setiap masukan sangat berarti untuk menghasilkan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi bersama. 

Semua pihak diharapkan memberikan pandangan dan saran konstruktif, agar RDTR yang disusun benar-benar menjadi acuan yang relevan bagi pembangunan daerah.

Sebelumnya, Yusmi Pranawati selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa KP-2 harus dapat dilaksanakan secara maksimal untuk menjaring masukan dari semua pihak. 

Mengingat bulan Desember sudah dijadwalkan untuk ekspos produk RDTR sebagai tanda penyusunan RDTR sudah selesai meskipun masih terbuka terhadap masukan-masukan jika memang perlu dilakukan perbaikan.

RDTR yang disusun diharapkan telah mengakomodir kepentingan para pihak dan juga memperhatikan kajian vertikal baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Proyek Strategis Nasional (PSN), maupun peraturan perundang-undangan lain di atasnya. 

Pada saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor akan ada Tabel Pemeriksaan mandiri yang prinsipnya menyatakan bahwa pemda menyetujui Substansi RDTR yang sudah disusun dan sudah disesuaikan dengan kebijakan di atasnya secara vertikal. 

Untuk menghindari keterlambatan integrasi terhadap OSS, Rapat Koordinasi Lintas Sektor RDTR harus sudah dilakukan uji titik. 

KLHS untuk persiapan Rapat Koordinasi Lintas Sektor juga diharapkan sudah melalui pembahasan validasi atau bahkan sudah mendapatkan validasi.

Selanjutnya, Naning Prih Hatiningrum selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak mengungkapkan bahwa apa yang kita bahas hari ini adalah untuk 20 tahun ke depan. 

Untuk itu pada kesempatan kali ini akan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya karena KP ini adalah KP terakhir meskipun nanti masih dibuka masukan-masukan kepada tim penyusun apabila ada yeng terlewat di forum KP ini. 

Hari ini kita sepakat bahwa forum ini menjadi arena diskusi kita bersama untuk semakin menjadikan RDTR ini bisa menangkap semua peluang dengan tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, namun demikian di sisi lain tetap tidak boleh meninggalkan apa yang menjadi local wisdom kabupaten Demak.

Selain menjaring aspirasi masyarakat agar diperoleh kesepakatan terkait ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi RDTR, kegiatan KP-2 ini juga membahas mengenai penyusunan rekomendasi KRP dan integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Ranperkada RDTR di Kawasan Perkotaan Gajah dan Kawasan Perkotaan Wonosalam. 

Penyepakatan rekomendasi perbaikan KRP berdampak dalam KLHS dilakukan terhadap rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RDTR.

Kegiatan KP-2 ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Demak, Forum Penataan Ruang yang diwakili oleh Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Perwakilan Organisasi Masyarakat, serta para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan swasta yang ada di wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Gajah dan Kawasan Perkotaan Wonosalam. (Yadi/Burhan)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING