Sengketa Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang Terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berakhir Damai. (Dok. Komnas HAM/Istimewa)
Jakarta, WaraWiri.net - Komnas HAM telah menerima aduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung ke dalam Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM).
Adapun aduan yang diterima Komnas HAM mengenai Sengketa Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perkembangannya, beberapa warga dilaporkan oleh PT JakPro ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindakan memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur
dalam Pasal 170 KUHP.
Penting Komnas HAM sampaikan bahwa dalam pembangunan insfrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Serta melibatkan partisipasi dari masyarakat, sehingga dapat tercapai keadilan sosial dan ekonomi yang hakiki.
Pemenuhan hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 8 UU HAM jo Pasal 40 UU HAM jo Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan pemenuhan hak atas perlindungan hukum dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 3 ayat (3) UU HAM jo Pasal 17 UU HAM jo Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Sebagai upaya penyelesaian atas pengaduan, Komnas HAM telah melaksanakan pertemuan mediasi pada 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024, yang dihadiri pengadu dari Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pada Pertemuan mediasi yang dilaksanakan tersebut, para pihak bersepakat atas beberapa hal yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01/VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak, dimana warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, serta adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di Kepolisian.
Selanjutnya para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan.
Komnas HAM mengapresiasi itikad baik dan kesungguhan dari para pihak dalam pertemuan mediasi dan meminta para pihak dapat menghormati dan menjalankan komitmen yang telah tercapai. (Evi/Fathi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar