Danrem 032/Wirabraja memimpin rapat dalam rangka status tanggap darurat bencana alam lahar dingin, banjir bandang dan longsor di Provinsi Sumatera Barat. (Dok. Pendim 0307/Istimewa)
Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia maupun dari segi materi, ekonomi atau lingkungan dan melampaui batas Kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan sumber daya mereka sendiri.
Rapat yang di pimpin lansung oleh Danrem 032/Wirabraja Berigjend TNI Wahyu Eko Purnomo. Manajemen bencana: Menurut UU No. 24 Tahun 2007, Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berkelanjutan dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi bencana.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya untuk melakukan pertolongan korban jiwa terdampak banjir lahar dingin dan longsor yang menerjang enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Kegiatan inti pada tahap ini adalah bantuan darurat, mendirikan pos komando bantuan, inventarisas kerusakan, evaluasi kerusakan, pemulihan (recovery), rehabilitas (rehabilitation), rekonstruksi, melanjutkan pemantauan.
(Alif/Isna)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar