Jalur Haurpugur - Cicalengka Bisa Dilintasi Kereta Api Dengan Kecepatan Terbatas

Jalur Haurpugur - Cicalengka Bisa Dilintasi Kereta Api Dengan Kecepatan Terbatas. (Dok. KAI)

Bandung, WaraWiri.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan hingga Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, ruas jalan antara Stasiun Haurpugur - Stasiun Cicalengka steril dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut adalah KA Cikuray (KA.267) jurusan Garut - Pasarsenen pada pukul 08:56 WIB.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses normalisasi jalur kereta api antara Haurpugur - Cicalengka. Saat ini jalur kereta api dapat dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah pembenahan jalur kereta api melalui penguatan badan kereta terus dilakukan agar kereta dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dalam proses evakuasi tersebut, dikerahkan sekitar 200 personel yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP Kemenhub wilayah Barat, Basarnas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak listrik, dan peralatan pendukung alat berat lainnya. Material yang digunakan dalam proses perbaikan lintasan adalah bantalan rel sebanyak 100 buah.

“KAI menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak. KAI dan pihak terkait terus berupaya melakukan normalisasi jalur agar perjalanan dapat kembali lancar,” kata Joni. 

Dalam memberikan santunan kepada penumpang yang terkena dampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penumpang Dengan Kereta Api yang menyatakan bahwa santunan atas keterlambatan KA antar kota adalah sebagai berikut :

1. Jika keberangkatan kereta api tertunda lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian penuh biaya tiket. Jika Anda tidak membatalkan tiket, maka:
a. Minuman ringan disediakan untuk penundaan lebih dari 1 jam.
B. Minuman dan snack berat disediakan untuk penundaan lebih dari 3 jam.

2. Apabila KA antar kota terlambat sampai di stasiun tujuan, penumpang akan mendapat:
a. Makanan dan minuman ringan pada penundaan jam ketiga.
B. Makanan dan minuman berat pada penundaan jam kelima.
C. Penumpang dapat memilih untuk melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapatkan pengembalian uang tiketnya.

3. Apabila dalam perjalanan terdapat hambatan sehingga kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara harus:
a. Menyediakan kereta api atau transportasi lainnya ke stasiun tujuan.
B. Kompensasi untuk biaya tiket.

Sehubungan dengan terjadinya penyekatan jalan pada ruas Jalan Haurpugur - Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas keterlambatan keberangkatan atau keterlambatan KA penumpang sebagai berikut:

A. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang atau di tengah perjalanan karena adanya hambatan jalan yang menyebabkan tertundanya keberangkatan atau tertundanya kereta penumpang tersebut, maka Perusahaan akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100%. (seratus persen) tidak termasuk biaya pesan;

B. Apabila terjadi keterlambatan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanan, maka perusahaan akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100% di luar biaya pesan;

C. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya karena menolak menggunakan kereta api dengan rute/jalan memutar lain, maka perusahaan akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100% di luar biaya pesan;

D. Dalam hal stasiun tujuan penumpang tidak dilewati oleh kereta api dengan jalur memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terus menerus, apabila tidak disediakan moda terus menerus maka biaya tiket dikembalikan 100% tidak termasuk biaya pesan;

e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan kereta api atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan akan mengembalikan biaya tiket sebesar 100% (satu seratus persen) tidak termasuk biaya pesan;

F. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian dana langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket pulang pergi, tiket kereta api lanjutan yang mengalami kegagalan perjalanan kereta api selanjutnya dan/atau tiket lain milik penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan dengan penarikan tunai di loket stasiun online jika memungkinkan atau ditransfer ke rekening pelanggan. Batas waktu pembatalan dan pengembalian biaya sampai dengan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal yang tertera pada tiket.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi perjalanan kereta api, silakan menghubungi Customer Service di stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Dinda)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING