Tangerang, WaraWiri.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah produk hukum baik berupa peraturan maupun keputusan.
Jajaran penyelenggara KPU pun dituntut untuk memiliki cara pandang yang sama terkait produk hukum tersebut baik dalam proses penyusunan maupun penerapan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, Minggu (6/8/2023) malam, menekankan hal ini untuk menjamin produk hukum KPU yang berkualitas.
"Untuk menjamin kepastian hukum produk hukum KPU maka aspek formil, legal drafting perumusan norma harus kita ketahui bersama dan nanti kita praktekkan bersama. Jadi rakor untuk beberapa hari ke depan adalah memastikan semua produk hukum kita ini seragam cara pandang nya pemahamannya," ujar Hasyim.
Hasyim mencontohkan bagian dari penyiapan produk hukum KPU yang sering ditemui dalam keseharian adalah penggunaan kop surat. Penggunaa kop surat menurut dia berbeda untuk yang akan ditandatangani oleh Ketua KPU dengan kertas kop yang ditandatangani oleh sekretaris.
"Maka kesempatan (rakor) ini kita manfaatkan untuk refreshing penyegaran kembali. Atau yang baru bergabung dengan KPU, ini sebagai entry point, titik masuk menjaga produk hukum kita berkualitas dan sesuai dengan aturan perundangan," tambah Hasyim.
Sementara itu pada sesi pengarahan, Mochammad Afifuddin menyampaikan rakor diselenggarakan untuk menyeragamkan segala hal termasuk produk-produk yang harus dibuat oleh KPU. "Agar tidak ada kewalahan," kata Afif.
Anggota KPU lainnya, August Mellaz mengatakan rakor juga untuk meningkatkan tertib administrasi yang dicerminkan salah satunya melalui ketatnya membuat nota dinas dan sebagainya.
"Saya kira rakor ini bagian dari komitmen positif lembaga guna meningkatkan kapasitas SDM," kata Mellaz.
Selanjutnya Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan tugas divisi hukum penting untuk memastikan seluruh produk hukum, terutama fungsi pengawasan internal.
"Apalagi ini tahapan pemilu, pengawasan internal untuk memfilter sebelum ke DKPP. Jadi sudah dikaji pengawasan internalnya," tutur Drajat.
Sedangkan Idham Holik mengingatkan konteks terkait rakor adalah peningkatan profesionalitas. Dan ciri dari profesionalitas adalah peningkatan kapasitas, kompetensi, literasi.
"Salah satu indikator profesionalitas adalah berkepastian hukum," tambah Idham.
Penutup Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengingatkan jajaran sekretariat bahwa tujuan dari rakor ini adalah memahami tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi yang kesemuanya memiliki konsekuensi hukum.
Oleh karena itu dalam memberikan dukungan fasilitasi jajaran sekretariat harus memahami dengan benar.
"Contoh produk hukum yang sederhana dan sehari-hari adalah surat menyurat," ujar Bernad.
Hal lain Bernad juga mengingatkan kepada pimpinan untuk membuat berita acara disetiap pleno rutin. Terlebih di KPU sudah punya PKPU retensi arsip.
"Kita sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap arsip itu mempunyai konsekuensi pidana ketika kita tidak mengelola arsip dengan benar apalagi sudah ditentukan retensinya kapan penghapusan, kapan arsip penyimpanan, itu penting," tutur Bernad.
"Oleh karena itu saya ingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk benar-benar memahami hal-hal yang berkaitan dengan produk hukum. Jadi produk hukum tidak menjadikan rakor ini saudara sarjana hukum tapi memahami dengan baik," tutup Bernad. (Zikry)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar