Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ikuti Konferensi Pers Penegakan Hukum Terhadap WNA di Wilayah Kerja Polresta Denpasar

Konferensi Pers Penegakan Hukum Terhadap WNA di Wilayah Kerja Polresta Denpasar. (Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

Badung, WaraWiri.net - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengikuti Konferensi Pers Penegakan Hukum terhadap WNA di wilayah kerja Polresta Denpasar. Terdapat 2 (dua) kasus yang dijelaskan dalam kesempatan ini :

1. Penganiayaan yang dilakukan oleh WNA asal Australia berinisial DDI (Lk)(28).
2. Tindakan porno aksi yang dilakukan oleh 2 WNA asal Denmark berinisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49).


Terkait kasus DDI, Polresta Denpasar juga turut mengamankan 3 (tiga) senjata air soft gun dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, DDI juga diketahui pernah melakukan pencurian disebuah toko. Terhadap DDI disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Terkait kasus CM dan CAP, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter psikiater di RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah pada tanggal 5 Juni 2023, telah diterbitkan hasil bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai siap mendukung pelaksanaan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Polresta Denpasar serta menunggu rekomendasi lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut. 

Mengantisipasi maraknya pelanggaran oleh WNA, dalam waktu dekat akan diberikan selebaran Do and Don’t sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Nomor Tahun 2023 dalam passpor WNA yang tiba melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai. (Angga)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING