Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Kasus TWP AD

Persidangan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. (Dok. Kejagung RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Telah dilaksanakan persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Persidangan yang bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II, beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel Czi (PURN) Cori Wahyudi Aht dan Terdakwa II Kgs M. Mansyur Said yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Tim Penuntut Koneksitas menjelaskan serta menyebutkan terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Dimana para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

"Untuk Terdakwa I atas nama Kolonel Czi (PURN) Cori Wahyudi Aht, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.", ujar Tim Penuntut Koneksitas. Selasa (28/02/2023).

"Sedangkan untuk Terdakwa II atas nama Kgs M. Mansyur Said, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Tim Penuntut Koneksitas juga menjelaskan dalam tuntutan tersebut, memerintahkan agar para Terdakwa ditahan. Dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-.

Persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (14/03/2023) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (Fatimah)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING