Jakarta, WaraWiri.net - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari pengungkapan kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai Miliaran Rupiah dalam sebulan.
Diketahui, pengungkapan kasus judi berkedok trading ini tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui seluruh jajarannya.
Baru-baru ini setelah menerima informasi dari masyarakat, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http:der.codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi berkedok trading.
Pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat. Jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandhani didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan menyebut 2 pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon. Keduanya berperan sebagai Payment Agen, yakni DA dan AN.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka kita menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani, Selasa (21/03).
Menurut Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian. Karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," tandasnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya.
Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.
Ditipidum Bareskrim Polri, juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia (Maulana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar