Jakarta, WaraWiri.net - Pasca dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias Mario kepada Cristalino David Ozora Latumahina alias David. Kini nama Rafael Alun Trisambodo (ayah dari Mario-red) menjadi viral, terimbas dari kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya itu.
Akibat kejadian tersebut publik dibuat heboh dengan terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai fantastis untuk sekelas pejabat pajak Eselon III, sampai-sampai membuat gerah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini secara tegas telah mencopot Rafael Alun dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun.
Sementara itu, Managing Partner Law Firm BTH & Partner Berto T Harianja mengapresiasi sikap yang diambil oleh Sri Mulyani. Langkah ini tentunya bisa dijadikan pintu masuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dari mana asal harta Rafael Alun berasal.
Pernyataan itu disampaikan Berto bukan tanpa alasan, menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun pada tahun 2012 silam.
“Kami mendorong KPK untuk mengusut dugaan ini, apakah yang bersangkutan sewaktu menjabat di DJP terlibat tindak pidana korupsi atau tidak."
"Dugaan ini harus dibuktikan, berdasarkan hasil pengamatan kami dalam kasus TPPU terdapat pidana pokok yang menjadi sumber aliran uang korupsi. Apakah yang bersangkutan menerima suap atau tidak,” ujar Berto kepada wartawan di sela-sela rutinitasnya sebagai praktisi hukum di bilangan Kuningan, Jakarta, Senin (27/02/2023).
Ia pun menambahkan, pihaknya akan selalu mendukung KPK untuk berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
“Seperti penyampaian KPK di berbagai media massa, yang berharap dukungan dari masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi."
"Maka dari itu kami sebagai salah satu penegak hukum merasa terpanggil untuk selalu memonitor dugaan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif di negeri ini,” pungkasnya.
Dikutip dari laman e-LHKPN KPK, harta kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 Miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 51,9 Miliar. Harta tak bergerak tersebut ada di beberapa provinsi dengan total keseluruhannya mencapai 11 titik.
Sedangkan untuk harta bergerak yang dimiliki Rafael Alun hanya ada dua unit mobil, diantaranya Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 Juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 Juta.
Dengan kata lain tidak terdapat mobil Jeep Rubicon yang sempat viral saat anaknya melakukan dugaan penganiayaan berat, pada LHKPN. (Rosa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar