Terpidana WNA Berkebangsaan Australia Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Mengamankan Terpidana Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. (Dok. Puspenkum Kejagung)

Mataram, WaraWiri.net - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilakukan, Kamis (02/02/2023) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dimana terpidana dalam perkara penadahan atas nama Bunyamin Ozduzenciler ini merupakan WNA asal Australia.

Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, Bunyamin Ozduzenciler terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perusakan" dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Atas putusan tersebut, Terpidana (Bunyamin Ozduzenciler-red) mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram."

"Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari Bunyamin Ozduzenciler," ujar Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurutnya, Tim Tabur Kejaksaan  Negeri Mataram juga menjelaskan bahwa proses pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.

"Tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana."

"Terpidana bersikap kooperatif Setelah menerima penjelasan dari Tim Tabur sehingga Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, kini terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram," tambah Ketut Sumedana.

Diwaktu yang bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui program "Tabur Kejaksaan" meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Jaksa Agung. (Toni)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING