Kejagung RI Memeriksa 2 orang Sebagai Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

PT. Waskita Beton Precast kembali di periksa Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Dok. Kejagung RI)

Jakarta, WaraWiri.net - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa (21/02/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya tersebut 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut yaitu:

1. Saksi dengan inisial atas nama AE, dimana saksi AE merupakan Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan pada Kabupaten Serang.

2. Saksi dengan inisial atas nama S, dimana saksi S merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama HA penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berlkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(21/02/2023). (Samsudin)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING