Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga Agar Pertandingan Lebih Aman


Jenderal Listyo Sigit Prabowo Revisi Aturan Pengamanan Olahraga Agar Pertandingan Lebih Aman. (Dok Div. Humas Polri)

Jakarta, WaraWiri.net - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam keterangan persnya setelah menutup Kursus Manajemen Pengamanan Stadion di Mabes Polri, Rabu (01/02/2023).

Menurutnya, hal itu perlu dilaksanakan untuk mencegah terulang kembali tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Listyo Sigit Prabowo melansir laman resmi Humas Polri.

Kapolri menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter. Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.

“Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko, khususnya stadion yang akan digunakan,” papar Kapolri.

“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” pungkas Kapolri. (Deni/Siti)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING