
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Laksanakan Penandatanganan MoU dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanudin. (Dok. Polri)
Jakarta, WaraWiri.net - Polri tingkatkan sinergitas bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kejaksaan dalam penanganan laporan maupun pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Dengan adanya MoU itu, koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin diperkuat.
Kabareskrim menyampaikan bahwa Polri mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri atas penyusunan MoU tersebut.
Dirinya memahami, nota kesepahaman ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan pengawalan dalam rangka percepatan belanja pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi yang tepat bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah demi merealisasikan dan mempercepat penyerapan belanja daerah.
“Pada setiap kesempatan saya selalu menekankan kepada seluruh anggota Polri, di mana setiap tindakan kepolisian harus adaptif terhadap arah kebijakan pemerintah guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mensukseskan pembangunan nasional."
"Jangan sampai tindakan yang dilakukan penyidik justru menghambat program-program pemerintah,” ucapnya.
Jenderal bintang tiga Ini menegaskan, dengan adanya MoU itu tentunya dapat menjadi pedoman bagi Polri dalam melakukan koordinasi.
“Ke depannya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara APIP dan APH terus dapat ditingkatkan untuk mengawal dan mendukung setiap program dan kebijakan pemerintah dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional menuju indonesia emas 2045,” tutup Komjen Agus Andrianto. (Irfan/Deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar