Polri Musnahkan 60kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh. (Dok. Div. Humas Polri)
Jakarta, WaraWiri.net – Bareskrim Polri memusnahkan 60 kilogram (kg) sabu, barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Aceh.
“Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu,” kata
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/01/2023).
Menurut Krisno, narkoba itu diperoleh dari jaringan Akbar Antoni (AA). Kasus ini mulanya terungkap pada 6 Oktober 2022.
Dalam proses pemusnahan ini, Polri menunjukkan 60 kg sabu di hadapan awak media.
Awak media diminta menunjuk salah satu sampel untuk diuji apakah barang itu betul-betul sabu.
Tim RSPAD Gatot Subroto mengetes sampel itu secara langsung. Hasilnya, barang itu positif sabu.
Sementara itu, AA dan delapan tersangka yang lebih dulu ditangkap digiring ke insinerator atau tungku pembakaran.
Mereka diminta melempar sabu ke perapian tersebut.
"Harus segera dimusnahakan dan sebagian digunakan untuk kepentingan di depan pengadilan,” jelas Krisno. (Ruslan/Deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar