Melalui Restorative Justice Tersangka HS Menghirup Udara Bebas

JPU Membebaskan Tersangka HS Melalui Restorative Justice (Dok. Kejari Jaktim) 

Jakarta, WaraWiri.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sabrina mengeluarkan tersangka HS dari tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Hal itu dilakukan karena perkaranya diselesaikan melalui Restorative Justice, setelah mendapat persetujuan dari JAM Pidum, Senin (07/11/22).

HS yang sempat diamankan di Polres Metro Jakarta Timur dikarenakan awalnya HS yang sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada hari Jum'at (26/08/22) lalu, sekira Pukul 15.00 WIB datang ke Toko Buku Gramedia Matraman yang beralamat di Jalan Matraman Raya No. 46-50, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Sesampainya di Toko Buku Gramedia tersebut HS langsung masuk ke dalam Toko kemudian mengambil 1 (satu) buah kantong belanja warna hitam berlogo Gramedia untuk selanjutnya HS bergegas menuju rak buku novel yang berada di lantai 2 (dua) Toko Buku Gramedia Matraman.

Setibanya di tempat rak buku novel, terdakwa HS kemudian memindahkan 29 (dua puluh sembilan) buah buku novel ke dalam kantong belanja logo gramedia warna hitam tersebut.

Setelah berhasil memindahkan 29 (dua puluh Sembilan) buku novel ke dalam kantong belanja gramedia warna hitam, terdakwa HS pergi ke toilet dan di dalam toilet terdakwa HS kembali memindahkan buku-buku novel tersebut ke dalam tas belanja warna hijau yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa turun ke lantai dasar melewati kasir tanpa melakukan pembayaran. 

Di lantai dasar terdakwa HS kembali mengambil kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia lalu memasukkan tas belanja warna hijau yang sudah berisi 29 buku novel kedalam kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia tersebut, disamping itu terdakwa juga mengambil 3 (tiga) buah stiker clover jenis ATK.

Selanjutnya terdakwa HS berjalan keluar menuju loby utama akan tetapi diberhentikan security yakni saksi Teguh Winarso bersama dengan saksi Muhammad Al Kausar dan dibawa ke pos security.

Di pos security terdakwa HS diperiksa dan diminta membuka kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia serta tas ransel warna coklat yang dibawa oleh terdakwa HS dari kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia ditemukan 29 (dua puluh sembilan) buah buku novel milik Toko Buku Gramedia Matraman senilai Rp. 3.484.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

Perkara tersebut diselesaikan melalui Restorative justise setelah tercapai perdamaian antara PT Gramedia dengan tersangka yang difasilitasi oleh JPU. Perdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga tersangka mengganti kerugian akibat perbuatan tersangka. (Deni)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar







ADVERTISING

ADVERTISING